
Perpanjangan Masa Pengajuan PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pengusulan kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Sebelumnya, batas waktu pengajuan hanya sampai tanggal 20 Agustus 2025. Kini, instansi pemerintah masih memiliki kesempatan hingga 25 Agustus 2025 untuk mengajukan kebutuhan formasi.
Perubahan ini berdampak langsung pada jadwal tahapan seleksi berikutnya. Dengan adanya perpanjangan waktu, semua proses administratif dan teknis akan mengalami penyesuaian. Hal ini penting untuk dipahami oleh seluruh instansi yang terlibat dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu agar tidak terlewatkan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka menerima upah sesuai ketersediaan anggaran dari instansi perekrut. Rekrutmen kali ini tidak hanya mencakup pegawai penuh waktu, tetapi juga formasi paruh waktu. Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan, salah satunya adalah pengusulan kebutuhan.
Dalam tahap ini, instansi menyampaikan kebutuhan formasi lengkap, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengajuan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah perubahan jadwal tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus–15 September 2025
- Usul penetapan NIP/NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NIP/NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Jadwal ini menunjukkan bahwa sebagian besar tahapan telah diundur sedikit, terutama dalam hal pengisian DRH dan usulan NIP/NI.
Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memeriksa status usulan secara langsung melalui situs resmi Monitoring Layanan (MOLA) BKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih menu "Cek Layanan" pada halaman utama.
- Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK".
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dengan benar.
- Selesaikan verifikasi captcha jika diminta.
- Klik tombol "Monitor Usulan" untuk mulai memantau status pengusulan.
Sistem akan menampilkan informasi tentang status pengusulan NIP/NI PPPK, termasuk apakah NIP/NI sudah diterbitkan atau belum. Jika terjadi kendala atau status tidak ditemukan, peserta disarankan untuk menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Pentingnya Memanfaatkan Perpanjangan Waktu
Perpanjangan masa pengajuan memberikan kesempatan bagi instansi untuk menyelesaikan pengusulan dengan lebih baik. Peserta seleksi juga perlu memastikan bahwa mereka memahami jadwal baru dan menjalani setiap tahapan sesuai ketentuan. Dengan begitu, proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan efisien.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!