
Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah resmi ditutup. Kini, peserta yang dinyatakan lulus berada di fase akhir seleksi dan sedang menunggu pengumuman jadwal selanjutnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengisian DRH sendiri berakhir pada hari Senin, 22 September 2025, dan hingga saat ini BKN belum memberikan informasi mengenai perpanjangan waktu.
Pengakhiran proses pengisian DRH menandai dimulainya tahap verifikasi data. Setelah semua peserta selesai mengisi DRH, mereka akan melewati beberapa tahapan penting sebelum benar-benar sah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahapan Lanjutan Setelah Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Setelah pengisian DRH selesai, peserta yang lulus CPNS atau PPPK masih harus menjalani beberapa tahapan tambahan sebelum diangkat sebagai ASN. Berikut adalah beberapa tahapan yang biasanya dilalui:
-
Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
Data yang sudah diisi dalam DRH secara online akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait. Mereka akan membandingkan data tersebut dengan dokumen fisik yang telah diunggah atau diserahkan. Dokumen yang umumnya diverifikasi meliputi ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Jika ada data yang tidak sesuai, instansi dapat meminta perbaikan atau klarifikasi. -
Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke BKN. Proses ini dilakukan melalui sistem BKN seperti SAPK atau SSCASN. Setelah itu, BKN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) NIP atau NI PPPK yang menjadi identitas resmi ASN. -
Penerbitan SK Pengangkatan
Setelah NIP atau NI PPPK keluar, instansi tempat peserta diterima akan menerbitkan SK Pengangkatan. Untuk CPNS, SK CPNS akan dikeluarkan dengan masa percobaan selama satu tahun. Sedangkan untuk PPPK, SK PPPK akan langsung diangkat sesuai kontrak kerja. -
Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama satu tahun. Selama masa ini, peserta harus mengikuti Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas. Jika lulus Latsar dan penilaian kinerja, peserta akan diangkat menjadi PNS sepenuhnya. -
Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, peserta akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi. Di sinilah peserta mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib memastikan bahwa data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar. Beberapa tanda bahwa berkas berhasil diterima antara lain:
-
Status di Akun SSCASN Berubah
Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”. Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data. -
Tersedia Bukti / Resume DRH
Sistem otomatis akan men-generate resume DRH dalam bentuk PDF. Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil. -
Tidak Ada Notifikasi Error
Jika masih ada dokumen kurang atau format salah, sistem akan menolak unggahan. Jika semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti berkas sudah diterima. -
Pengumuman/Notifikasi dari Instansi
Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk. Tahap berikutnya biasanya menunggu proses verifikasi oleh instansi. -
Tahap Lanjutan Bisa Dipantau
Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN. Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN, biasanya ada update status tahapan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!