Jadwal Roy Suryo Cs Kunjungi Polda Metro Jaya Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Jadwal Roy Suryo Cs Kunjungi Polda Metro Jaya Setelah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Pemanggilan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis (13/11/2025). Panggilan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan. “Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025). Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Khozinudin menekankan bahwa kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum. Selain itu, ia juga menyentil beberapa kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Contohnya adalah kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi meskipun putusan pengadilan sudah inkrah. Begitu pula dengan kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina,” tutur Khozinudin. “Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Penetapan Tersangka atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025). Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok,” kata Budi Hermanto.

Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE. Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat ke delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Untuk klaster kedua, ada 3 orang atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Roy Suryo Tak Terima Jadi Tersangka

Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tak terima jadi tersangka lantaran menurutnya anak buah Kapolda tersebut melakukan kebohongan. Diketahui Roy Suroyo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Roy Cs dianggap menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi atau edit dokumen dengan metode tak ilmiah.

Atas penetapan tersangka ini, Roy Suryo membantah bahkan blak-blakan meminta Kapolda Metro Jaya untuk menasihati anak buahnya. “Mohon maaf untuk Pak Kapolda ya, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya, bener gak ?,” kata Roy dikutip dari Yotube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu. Menurutnya, itu semua pembohongan publik. “Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit kemudian mengedarkan ijazah palsu. Woah itu pembohongan publik, tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali,” kata Roy.

Dia menyebut bahwa itu merupakan kesalahan besar. Roy meminta Kapolda agar jangan mau ditipu oleh anak buahnya sendiri. “Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka, salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak,” kata Roy.

Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal. Sebab foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring.

“Saya sangat menyayangkan statement dari pak Irjen Asep yang menyatakan karena mereka melakukan editing, tidak ada pak editing,” katanya. “Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal,” imbuh Roy.

“Sangat tidak tepat, dan itu harus batal, gugur demi hukum,” ungkapnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan