
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon kembali hadir untuk membantu masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung dari hari Rabu hingga Jumat, 24-26 September 2025. Dengan adanya layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi tempat layanan SIM Keliling akan berlangsung selama tiga hari tersebut:
- Rabu, 24 September 2025
- Di Ramayana Weru
-
Di PT Long Rich, Pabedilan
-
Kamis, 25 September 2025
-
Di Pos Pol Tegalkarang
-
Jumat, 26 September 2025
- Di Ramayana Weru
Waktu operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan datang tepat waktu agar tidak terlewat kesempatan untuk mengajukan perpanjangan SIM.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen dan alat berikut:
-
Membawa fotocopy KTP sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ini digunakan untuk proses tes kesehatan dan psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling. -
Membawa SIM asli yang lama
SIM asli yang sudah habis masa berlakunya harus dibawa sebagai salah satu persyaratan. -
Membawa alat tulis
Alat tulis seperti pensil, pulpen, dan penghapus diperlukan untuk mengisi formulir perpanjangan serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Selain itu, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi juga telah disediakan di dalam mobil SIM Keliling. Hal ini memudahkan pemohon karena tidak perlu mencari layanan tambahan di luar lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000,00
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000,00
Namun, terdapat biaya tambahan lainnya yang harus diperhitungkan, seperti:
- Biaya kesehatan: Sekitar Rp65.000,00
- Biaya psikologi: Sekitar Rp100.000,00
Biaya tambahan ini bersifat opsional dan tidak termasuk dalam biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang tambahan jika diperlukan.
Catatan Penting
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengajukan SIM baru dari awal. Artinya, proses pengajuan akan lebih panjang dan melibatkan beberapa tahapan, termasuk tes keterampilan mengemudi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat di Kabupaten Cirebon dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!