
Informasi Terkini Tentang Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah hampir habis memerlukan segera dilakukan perpanjangan agar tidak mengganggu kegiatan berkendara. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM melewati batas waktu, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk memperhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia.
Pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di dua lokasi utama yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan tersebut. Layanan ini buka selama tujuh hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Berikut adalah informasi detail mengenai lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Selasa
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Rabu
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Kamis
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Jumat
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan kembali dibuka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
-
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
-
Sabtu
- Pamulang Square: Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan kembali dibuka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
-
ITC BSD: Pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
-
Minggu
- Bintaro Plaza: Pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratan yang diperlukan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!