Jaga Privasi Pengunjung, Pihak Pengelola GBK Siapkan Aturan Baru untuk Komunitas Fotografi

Jaga Privasi Pengunjung, Pihak Pengelola GBK Siapkan Aturan Baru untuk Komunitas Fotografi

Aturan Baru untuk Fotografer di Kawasan GBK

Pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah menyiapkan aturan baru yang bertujuan untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi dan komersial. Aturan ini dibuat sebagai respons terhadap semakin meningkatnya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuk kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.

Tujuan Aturan Baru

Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Hadi Sulistia, menyampaikan bahwa semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu fisik maupun privasi pengunjung. Aturan ini sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang lebih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hadi menilai bahwa aturan tersebut diperlukan karena semakin banyaknya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut. Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tetapi bagi kegiatan fotografi komersial dikenakan biaya. Tujuannya adalah agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung.

Prinsip Inklusif dan Perlindungan Data

Aturan tersebut juga tetap berpihak pada prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi, serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya melindungi pengunjung, tetapi juga memberikan ruang bagi para fotografer yang ingin melakukan kegiatan dokumentasi secara profesional.

Tarif Izin Komersial

Tarif izin komersial bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan. Sementara untuk kegiatan seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, biasanya gratis. Hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan yang bersifat akademis atau sosial tanpa memberatkan pelaku.

Dokumentasi Pribadi

Dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis) dan monopod. Namun, di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, maka wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.

Proses Pengajuan Izin Tertulis

Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya. Misalnya, untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting. Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilakukan di kawasan GBK dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan