Jaksa Beberkan Arahan Nadiem: Lanjutkan dengan Chromebook

Penyelidikan Terkait Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan


Jakarta, aiotrade – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memberikan arahan yang memengaruhi keberhasilan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di lingkungan Kemendikbudristek.

Pada tahun 2020 hingga 2021, Sri Wahyuningsih bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. Dalam prosesnya, JPU menemukan bahwa Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada dua orang staf khususnya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Keduanya diberi wewenang untuk memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Peran Staf Khusus Nadiem

Beberapa bulan setelah Nadiem menjabat, tepatnya pada 2 Januari 2020, ia melantik dua orang terdekatnya menjadi staf khusus menteri. Kedua orang tersebut adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani. Mereka memiliki peran strategis dalam pembuatan kebijakan pendidikan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, salah satu jaksa menyatakan bahwa Nadiem menyampaikan pesan bahwa apa yang dikatakan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata Nadiem sendiri. Setelah peringatan itu, kedua staf khusus tersebut aktif dalam proses perencanaan dan pengadaan laptop.

Proses Pengadaan Laptop

Sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, Fiona dan Jurist Tan sudah terlibat dalam proses perencanaan pengadaan. Ketika program digitalisasi pendidikan mulai dijalankan, Nadiem memberikan arahan khusus kepada Ibrahim Arief, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi dan anggota tim teknik pengadaan.

Ibrahim ditugaskan untuk membuat kajian yang membandingkan spesifikasi beberapa produk lengkap dengan harganya. Pada 21 Februari 2020, Ibrahim bersama timnya bertemu dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.

Setelah pertemuan tersebut, Ibrahim mempresentasikan hasil kajiannya di hadapan Nadiem. Salah satu hal yang disinggung adalah soal Engineering Update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI. PC berbasis Windows OS masih dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Arahan Nadiem untuk Menggunakan Chromebook

Atas pemaparan Ibrahim, Nadiem menyatakan “You Must Trust The Giant.” Setelah mendengarkan ucapan tersebut, Ibrahim membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Kajian ini kemudian digunakan dalam proses pengadaan.

Nadiem kembali memberikan arahan pada 6 Mei 2020. Saat itu, ia mengadakan rapat zoom secara tertutup. Rapat ini diikuti oleh Nadiem, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, Anindito Aditomo, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno. Dalam rapat tersebut, Ibam diminta untuk mempresentasikan soal pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome.

Rapat zoom ini dinilai tidak lazim karena sangat tertutup dan rahasia. Undangan rapat dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain. Selain itu, video semua peserta dalam keadaan nonaktif kecuali Ibrahim Arief. Rapat juga tidak boleh direkam.

Keputusan untuk Menggunakan Chromebook

Dalam rapat, Ibam menjelaskan beberapa topik yang menyebutkan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform. Atas penjelasan tersebut, Nadiem menyatakan, “Go ahead with Chromebook.”

Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Pengadaan ini juga diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Kerugian Negara dan Agenda Sidang

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Agenda sidang hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan