
Penyelidikan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, disebutkan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menerima uang sebanyak Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.
Sidang untuk terdakwa Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp809.596.125.000. Hal ini dilakukan karena Nadiem mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak cocok digunakan untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena bergantung pada koneksi internet yang stabil. Sementara itu, akses internet di Indonesia belum merata, sehingga pengadaan Chromebook dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa dan guru di wilayah tersebut.
Peran Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Adapun sumber uang PT AKAB, perusahaan milik Nadiem, sebagian besar berasal dari investasi Google sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, yaitu perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184.
Selama proses pengadaan, Nadiem juga dianggap mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI. Arahan ini disampaikan melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi. Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat. Pada tahun 2021, Google kembali menambah investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Daftar Aliran Dana
Berkaitan dengan aliran dana, berikut adalah daftar penerima dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook:
- Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim: Rp809.590.125.000 (Rp809 miliar)
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: 7 ribu dolar AS
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: 7 ribu dolar AS
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp35 juta
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp500 juta
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp75 juta
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp100 juta
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp50 juta
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp250 juta
- Mariana Susi: Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
- PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26 (Rp44,9 miliar)
- PT Asus Teknologi Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74 (Rp819 juta)
- PT Terra Data Indonesia (Axioo): Rp177.414.888.525,48 (Rp177 miliar)
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.080,11 (Rp19 miliar)
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25 (Rp41 miliar)
- PT Hewlett Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41 (Rp2,2 miliar)
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73 (Rp101,5 miliar)
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39 (Rp341 juta)
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22 (Rp112,6 miliar)
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38 (Rp48,8 miliar)
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,5 (Rp425,2 miliar)
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27 (Rp281,6 miliar)
Perspektif Peneliti dan Kuasa Hukum
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai kedekatan Nadiem dengan Google Indonesia bisa menjadi petunjuk dalam kasus dugaan korupsi ini. Ia menyatakan bahwa jika terbukti ada konflik kepentingan antara Nadiem dan Google, hal ini akan memperkuat petunjuk adanya tindak pidana korupsi. Namun, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem pernah menerima keuntungan pribadi atau memberi keuntungan kepada pihak lain.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar