
Pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, JPU mengungkapkan adanya investasi besar-besaran sebesar Rp 210 triliun yang dialirkan ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) selama periode 2017 hingga 2021. Namun, dari total nilai investasi tersebut, hanya sekitar Rp 1,14 triliun yang tercatat dalam akta notaris.
Temuan ini diungkapkan oleh JPU Roy Riady dalam sidang perkara yang melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Dalam persidangan, JPU menanyakan kepada Direktur Legal dan Corporate Secretary GoTo Kusumo Hadiani serta notaris Jose Dima Satria. “Ada selisih sebesar Rp 209 triliun sebelum IPO,” ujarnya.
PT AKAB adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Anwar Makarim. Setelah merger dengan Tokopedia pada 2021, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Jaksa mencurigai adanya ketidaksesuaian antara nilai investasi yang sebenarnya dan pencatatan di akta notaris.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dokumen investasi saat menggeledah kantor GoTo. Salah satu investasi terbesar berasal dari Google dengan nilai US$786 juta. Namun, akta notaris hanya mencatat sekitar Rp 74 miliar dari total investasi tersebut.
JPU bertanya, mengapa angka pencatatan di notaris jauh lebih kecil dibandingkan nilai investasi Google yang sebenarnya? Jose menjawab bahwa keputusan pemegang saham mencantumkan angka sesuai dengan akta yang ia buat.
Jaksa menduga adanya manipulasi nilai investasi, tidak hanya pada Google, tetapi juga pada perusahaan lain seperti Facebook, Temasek, Telkomsel, dan Astra. Jose mengaku menerima angka-angka tersebut dari pihak perusahaan.
Sejak awal penanganan perkara, Kejaksaan Agung menduga bahwa pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di Kementerian Pendidikan bertujuan untuk kepentingan bisnis Nadiem dengan Google. Chromebook merupakan produk Google. Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem telah lama menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi tersebut sebagai investor lama PT AKAB.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perbuatan itu terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT AKAB,” kata JPU dalam sidang.
Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019. Menurut jaksa dalam surat dakwaan, tidak lama setelah pelantikan, Nadiem bertemu dengan Head of Education Asia Pacific Google Colin Marson dan Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia Putri Ratu Alam. Pertemuan yang berlangsung pada November 2019 itu membahas produk Google for Education.
Jaksa menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook. Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Nadiem menindaklanjuti surat Google yang sebelumnya dikirim kepada Muhadjir namun tidak memperoleh respons. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Sutanto, pada 27 Januari 2020, Kemendikbud menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan dana alokasi khusus (DAK) tidak mengatur secara rinci pengadaan yang mengarah pada sistem operasi tertentu, seperti Windows atau Linux.
Pada era kepemimpinan Muhadjir, Kementerian Pendidikan sebelumnya telah melakukan uji coba pengadaan Chromebook di daerah 3T. Uji coba tersebut memicu banyak keluhan karena perangkat tersebut bergantung pada koneksi internet dan tidak dapat menginstal sejumlah aplikasi Kemendikbud, seperti Dapodik dan aplikasi konferensi video. Atas dasar itu, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi dalam pengadaan komputer desktop dan laptop pembelajaran.
Jaksa menyebut Google kembali berupaya melanjutkan kerja sama dengan Kemendikbudristek. Putri Ratu Alam mengirim surat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI pada 7 Agustus 2019 untuk meminta perubahan Permendikbud agar spesifikasi teknis perangkat komputer yang dibeli melalui dana BOS dan sumber pendanaan lain mencakup sistem operasi Chrome. Namun, Kemendikbud tidak menanggapi surat tersebut.
Pergantian kepemimpinan Menteri Pendidikan kepada Nadiem membuka kembali peluang penggunaan Chromebook. Jaksa mengungkapkan bahwa pada Januari 2020, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, serta sejumlah pimpinan Direktorat Pendidikan Kemendikbudristek menggelar rapat. Dalam rapat itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani diduga memaksakan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google, meskipun peserta rapat lain menolak karena Chromebook dinilai bergantung pada internet.
Jaksa juga menyebut Nadiem kembali bertemu dengan perwakilan Google pada Februari 2020. Pertemuan tersebut dihadiri Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, Next Billion Users Google Caesar Sengupta, Head of Google for Education Asia Tenggara Colin Marson, serta Putri Ratu Alam. Pembahasan pertemuan itu berfokus pada penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, di lingkungan Kementerian Pendidikan. Padahal, kajian teknis yang menyimpulkan keunggulan Chromebook dibandingkan merek lain baru terbit pada Juni 2020.
Bantahan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Menanggapi dugaan investasi yang tidak tercatat dalam akta notaris, kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan praktik tersebut lazim dalam dunia bisnis. “Nilai riil investasi dicatat dalam laporan keuangan tahunan PT AKAB yang diaudit sebagai modal saham dan tambahan modal disetor. Ini merupakan common practice dalam bisnis dan konteksnya berada di luar pokok perkara,” kata Ari saat dikonfirmasi Tempo.
Ihwal pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada November 2019, kuasa hukum membantahnya. Mereka menyatakan tidak ada pertemuan antara Nadiem dan Google pada waktu itu. Adapun pertemuan atau rapat lain dengan Google, Ari menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya mens rea dan/atau tindak pidana korupsi.
Ari menyebut sebelum memilih Chromebook sebagai barang pengadaan, Nadiem juga mengadakan pertemuan dengan produsen laptop lain, seperti Apple dan Microsoft, pada 2020. Menurut Ari, pertemuan tersebut bertujuan menggali produk yang paling tepat untuk program digitalisasi Kementerian Pendidikan.
Ari juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada era Muhadjir dan Nadiem memiliki konteks yang berbeda karena Nadiem tidak menargetkan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kebijakan pengadaannya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar