
Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Sejumlah pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa keberadaannya telah diketahui.
Pernyataan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui lokasi Jurist Tan, meskipun belum bersedia mengungkapkannya secara publik. Ia hanya menyampaikan bahwa informasi akan diberikan setelahnya.
Peran Jurist Tan dalam Proses Pengadaan
Jurist Tan mulai aktif dalam kasus ini dua bulan setelah Nadiem dilantik sebagai menteri. Ia bertindak sebagai perwakilan Nadiem dalam pertemuan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome.
Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Ibrahim kemudian ditugaskan untuk melakukan kajian yang mendukung pengadaan produk berbasis Chromebook.
Selain itu, Jurist Tan juga turut serta dalam pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Sebagai staf khusus, ia juga sering mendampingi Nadiem dalam rapat-rapat internal.
Status Buron dan Upaya Penangkapan
Hingga saat ini, Jurist Tan masih berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. Ia diketahui berada di luar negeri, sehingga belum ditahan oleh aparat hukum. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor miliknya pada 4 Agustus 2025 lalu.
Polri melalui Divhubinter telah mengajukan red notice kepada Interpol terhadap Jurist Tan. Red notice merupakan langkah penting untuk memperluas pencarian dan penangkapan jika tersangka terdeteksi di wilayah yurisdiksi negara lain. Pengajuan red notice dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai syarat CCF (Commission for the Control of Interpol’s Files).
Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang telah ditetapkan, yaitu: Ibrahim Arief (IBAM), mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyahda (MUL), mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Jurist Tan (JT), mantan Stafsus Nadiem.
Nilai proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp 9,3 triliun. Dengan adanya red notice, aparat hukum di berbagai negara dapat membantu melacak dan menangkap Jurist Tan jika ditemukan di wilayah mereka. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya menuntaskan kasus besar ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!