
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit di Bank Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan mantan analis kredit Bank Sumut, berinisial LPL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Peristiwa ini terkait dengan proses pencairan kredit modal usaha yang diduga melibatkan penyimpangan dan kerugian negara sebesar Rp2,29 miliar.
LPL, yang saat itu bertugas sebagai analis kredit di Bank Sumut Cabang Krakatau Medan, diduga melakukan tindakan tidak sesuai aturan. Menurut Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit. Hal ini dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan data dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran. Proses ini terjadi sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
Perbuatan tersebut mengakibatkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp3 miliar atas nama CV HA Group pada tahun 2012. Dampaknya, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,29 miliar. Indra menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan sengaja dan merugikan keuangan negara.
Tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, LPL ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Tanggapan dari PT Bank Sumut
PT Bank Sumut memberikan respons terhadap penetapan dan penahanan mantan pegawainya tersebut. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, mengatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Suwandi menekankan komitmen Bank Sumut terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Ia menambahkan bahwa perseroan terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bank Sumut disebut telah melakukan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan. Beberapa di antaranya adalah peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai dan pengawasan berlapis.
Komitmen untuk Pembangunan Daerah
Bank Sumut tetap fokus pada pertumbuhan dan kontribusi bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatra Utara. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan dan transparansi, pihak bank berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar