Jaksa Tuntut Immanuel Ebenezer Rp 3 M dari Irvian


Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang lebih dikenal dengan nama Noel, mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Sidang terhadapnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut bahwa setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto, Direktur BKK3, ke ruang kerjanya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas bagian dari praktik pungutan uang yang dilakukan oleh pihak swasta dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.

“Pada bulan November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya, Senin.

Menurut jaksa, pungutan uang terhadap pihak swasta yang ingin mengurus sertifikasi K3 sebenarnya sudah berlangsung sebelum tahun 2021. Praktik ini dinamakan sebagai apresiasi atau biaya non teknis. Setiap pemohon sertifikasi dikenai biaya antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Selanjutnya terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” tambah jaksa.

Pada Desember 2024, Noel kembali menghubungi Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, untuk meminta jatah senilai Rp 3 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan Irvian kepada anak kandung Noel, Divian Ariq, di dekat SPBU di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang Rp 3 miliar yang diberikan kepada Noel berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya sebesar Rp 2,93 miliar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lainnya.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar beberapa pasal dalam undang-undang. Pasal-pasal tersebut antara lain:

  • Pasal 12 huruf e atau huruf b
  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Juncto Pasal 20 huruf c KUHP
  • Juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP

Sidang terhadap Noel akan terus berlangsung dengan fokus pada penyelidikan lebih lanjut terkait peran serta tindakan yang dilakukannya dalam kasus ini. Selain itu, pihak berwenang juga akan memeriksa apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan