
Mediasi Antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Berakhir Tanpa Kesepakatan
Pertemuan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak berhasil mencapai kesepakatan. Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) bertujuan untuk mencari solusi damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa hasil.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengungkapkan bahwa mediasi ini mengalami kebuntuan. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tidak lagi membahas opsi perdamaian. John menyatakan bahwa proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Karena mediasi tidak berhasil, maka tidak ada kesepakatan damai. Kami akan melanjutkan proses hukum hingga selesai,” ujar John setelah menghadiri pertemuan tersebut.
Pilihan Jalur Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa kliennya selalu menolak opsi mediasi sejak awal. Menurut Muslim, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum sampai tuntas demi kepastian hukum,” kata Muslim.
Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil agar muncul efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik. Muslim juga menyebutkan bahwa hasil tes DNA telah membuktikan bahwa klaim Lisa Mariana tidak benar.
“Tes DNA menunjukkan bahwa CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Ini adalah bukti yang sempurna,” ujarnya.
Menurut Muslim, tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merusak reputasi Ridwan Kamil, tetapi juga berdampak pada kehidupan pribadinya. “Nama baik beliau rusak, bahkan rumah tangganya mengalami gangguan,” tambahnya.
Awal Perseteruan
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian menggugat Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil menolak keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar. Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Setelah mediasi gagal, penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!