
Langkah Reformasi Kepolisian yang Ditetapkan oleh Presiden
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan terkait pembentukan Tim Transformasi Kepolisian. Hal ini disampaikan oleh pakar intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berasal dari instruksi langsung kepala negara. Ia menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk kekecewaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap pemerintah.
Menurut Amir, tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah untuk melakukan pemetaan menyeluruh mengenai kondisi internal kepolisian. Pemetaan tersebut mencakup berbagai aspek seperti institusi, organisasi, manajemen, sumber daya manusia, hingga regulasi yang berkaitan dengan eksistensi Polri. Proses ini bertujuan untuk memperkuat fondasi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum dan pengaman masyarakat.
Laporan lengkap hasil kerja tim akan disampaikan langsung oleh Kapolri kepada Presiden setelah kepala negara kembali dari kunjungan luar negeri. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden dalam membentuk Komisi Reformasi Polri. Keputusan mengenai komisi ini akan diumumkan segera setelah presiden tiba di Tanah Air.
Amir juga mengimbau masyarakat agar tidak salah menafsirkan langkah Kapolri. Menurutnya, dengan adanya Tim Transformasi dan rencana Komisi Reformasi Polri, pemerintah berharap dapat memperkuat profesionalisme kepolisian serta menjawab berbagai tantangan keamanan dan penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa ini adalah agenda resmi presiden untuk mendorong reformasi secara terstruktur dan menyeluruh.
Struktur Tim Transformasi Kepolisian
Polri resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 orang. Pembentukan tim ini sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Dalam surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim transformasi reformasi Polri.
Untuk wakil ketua, diangkat Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdikpol Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo. Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.
Tim ini terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung, sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat dalam tim tersebut.
Tujuan dan Harapan Masa Depan
Dengan adanya Tim Transformasi Kepolisian, pihak terkait berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya. Proses transformasi ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju reformasi yang lebih luas dan mendalam. Dengan pendekatan yang terstruktur, Polri diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pembentukan tim ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi yang berkelanjutan dan berbasis data. Dengan demikian, kepolisian akan semakin profesional dan mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!