
Gubernur DKI Jakarta Pastikan Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pramono menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutupi atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota dan kami akan memberikan support, dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” ujar Pramono saat berbicara di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Wali Kota Jakarta Timur Dukung Penegakan Hukum
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, juga menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tentu menghormati proses hukum yang berjalan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Munjirin di Cakung, Jakarta Timur.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk bekerja dengan baik, menjaga integritas, serta menjauhi praktik korupsi. “Mari kita wujudkan good governance and clean government, serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Sebelumnya, kantor Wali Kota Jakarta Timur yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur digeledah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di ruang kerja Sudin PPKUM Jaktim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen DPA, komputer, CPU, serta berkas administrasi lainnya. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan 3.000 mesin jahit untuk program bantuan usaha kecil.
Kerugian Daerah Capai Rp9 Miliar
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar dengan periode pelaksanaan mulai 2022 hingga 2024.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit senar tahun 2022 sampai 2024 dengan total Rp9 miliar lebih untuk UMKM di Jakarta Timur,” ujar Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Adri E Pontoh, Senin (10/11/2025).
Langkah Berikutnya dalam Penyelidikan
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang merugikan daerah. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meneliti dokumen-dokumen yang telah disita.
Seluruh pihak terkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan jajaran di tingkat kota, diharapkan tetap bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar