Jejak Kombes Budi Hermanto soal Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (6/11/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini. Diperkirakan, tersangka akan diumumkan hari ini, Jumat (7/11/2025).

Kombes Budi Hermanto menjadi sorotan setelah mengumumkan adanya gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, gelar perkara dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan asesmen para ahli. “Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Kombes Budi.

Gelar perkara disebut akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia. Status kasus sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat Jokowi sendiri. Lima laporan lain merupakan hasil pelimpahan dari polres, dengan objek penghasutan. Nama-nama terlapor antara lain:

  • Eggi Sudjana
  • Rizal Fadillah
  • Kurnia Tri Royani
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma
  • Abraham Samad
  • Mikhael Sinaga
  • Nurdian Susilo
  • Aldo Husein

Lima laporan itu terbagi dua. Sementara tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi berupa:

  • Flashdisk berisi 24 tautan video YouTube
  • Tangkapan konten media sosial X
  • Fotokopi ijazah dan legalisir
  • Fotokopi sampul skripsi
  • Lembar pengesahan

Jokowi melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

Profil Kombes Budi Hermanto

Sebelum menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, perwira yang akrab disapa Buher ini menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Budi Hermanto lahir di Pekanbaru, Riau, pada 10 November 1976. Ia memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

Kombes Budi Hermanto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Berbagai jabatan strategis di kepolisian pun sudah pernah diembannya. Budhi Hermanto tercatat pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Batu pada tahun 2017.

Karier Budi makin moncer setelah ia dimutasi sebagai Kapolres Blitar pada tahun 2019. Pada tahun 2020, Budi diutus menjadi Wadirreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Tak berselang lama, jebolan Akpol 2000 itu diamanahkan menjadi Kapolresta Malang Kota pada tahun 2021.

Nama Budi Hermanto juga sempat menjadi perhatian saat tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 yang menelan korban jiwa 135 orang. Kala itu, ia menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota.

Setelah itu, Budi Hermanto juga sempat dimutasi menjadi Dirreskrimsus Polda Jawa Timur pada 2024. Berikut riwayat jejak karier Kombes Budi Hermanto:

  • Pamapta Polresta Jambi Polda Jambi
  • Kanit Reskrim/Intel Polsekta Pasar Polda Jambi
  • Kanit Idik Sat Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi
  • Danton Tar Akpol
  • Pama Ro Pers Polda Jatim
  • Gadik Pratama I Pada Kortasis Akpol
  • Pama PTIK (Dlm Rangka Dik Ptik)
  • Pama Polda Metro Jaya (Bko Polda Maluku)
  • Pama Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya
  • Wakasat Intelkam Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya
  • Wakapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya
  • Kapolsek Serpong Polres Metro Tangerang Kabupaten Polda Metro Jaya
  • Pama Polres Metro Jakbar Polda Metro Jaya
  • Kanit I Subdit Umum Dit Reskrimum Polda Metro Jaya
  • Kanit II Subditumum Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Pamen Polda Metro Jaya (Dik Sespimmen 2014)
  • Pamen Polda Sulteng
  • Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sulteng
  • Pamen Polda Metro Jaya
  • Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya
  • Kasatreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya
  • Kapolres Batu Polda Jatim (2017)
  • Kapolres Blitar (2019)
  • Wadirresnarkoba Polda Kalsel (2020)
  • Wadirreskrimsus Polda Kalsel (2020—2021)
  • Kapolresta Malang Kota (2021—2024)
  • Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (2024)
  • Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri (2025)
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya (2025—sekarang).

Tersangka Diumumkan Hari Ini

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan mengumumkan hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman tersebut rencananya digelar pada Jumat (7/11/2025) di Mapolda Metro Jaya, dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Menurutnya, penyidikan yang telah berlangsung selama tujuh bulan sejak laporan dibuat memang sudah seharusnya memasuki babak baru berupa penetapan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. “Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rivai saat dihubungi, Kamis (6/11/2025) malam, melansir dari Tribunnews.

Rivai menegaskan, laporan yang dibuat Jokowi bukan untuk menargetkan pihak tertentu. Langkah hukum ini, katanya, adalah bentuk upaya pemulihan nama baik presiden atas isu yang selama ini beredar di publik mengenai keaslian ijazahnya. “Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegas Rivai.

Ia juga menambahkan, sejak awal laporan tersebut tidak mencantumkan nama siapa pun sebagai terlapor. Namun, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran isu tersebut. Beberapa nama yang disebut dalam proses penyidikan antara lain Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.

“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," jelas Rivai. "12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Rilis resmi hasil gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan pada Jumat pagi (7/11/2025).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan