JPPI: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pendidikan Jauh dari Konstitusi

JPPI: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pendidikan Jauh dari Konstitusi

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Menyoroti Kebijakan Pendidikan yang Melenceng dari Konstitusi

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai membawa arah pendidikan nasional semakin jauh dari amanat konstitusi. Alih-alih memperkuat akses, kualitas, dan keadilan pendidikan, kebijakan pemerintah justru dianggap menyeret pendidikan ke jalur populisme politik yang melanggar prinsip konstitusional.

JPPI mengungkapkan tiga masalah utama yang menjadi bukti bahwa arah pendidikan Indonesia kini telah kehilangan dasar konstitusionalnya:

1. Anggaran Pendidikan Digerogoti oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Menurut perhitungan JPPI, anggaran pendidikan hanya tersisa 14% dari total APBN 2026. Padahal, konstitusi dengan tegas mengamanatkan anggaran tersebut minimal 20%. JPPI menyatakan hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap ayat 4 Pasal 31 UUD 1945.

Pemangkasan jatah anggaran pendidikan untuk MBG juga sudah dilakukan pada 2025. Ironisnya, meskipun serapannya buruk, anggaran MBG bukannya dievaluasi dan dikurangi jatahnya. Pemerintah justru menambah alokasi MBG berlipat ganda pada APBN 2026 dengan total mencapai Rp 335 triliun.

Kondisi tersebut menunjukkan kebijakan MBG tidak berbasis kebutuhan dan efektivitas, melainkan kepentingan politik pencitraan.

“Ini bukan sekadar salah kelola, tapi dugaan pelanggaran konstitusi yang terang-benderang. Pemerintah memotong hak pendidikan anak-anak untuk membiayai proyek politik populis atas nama gizi. Tahun 2025 saja banyak anggaran MBG tidak terserap, tapi 2026 malah dinaikkan lebih dari tiga kali lipat. Ini jelas kebijakan yang tidak berpihak pada anak dan melemahkan sektor pendidikan,” tutur Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI dalam siaran pers.

2. Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi

JPPI menyebutkan pemerintah hingga kini belum melaksanakan putusan MK (No. 3/PUU-XXII/2024) yang memerintahkan implementasi pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saat ini, masih ada 4,1 juta anak tidak sekolah, dan mayoritas dikarenakan faktor ekonomi.

Sikap abai itu, menurut JPPI menunjukkan pemerintah lebih sibuk membangun pencitraan ketimbang menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin hak dasar pendidikan.

Melanggar UU Sisidiknas
Hal tersebut jelas melanggar Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas dan pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menanggung pembiayaan pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.

“Empat juta lebih anak Indonesia hari ini tidak sekolah karena negara gagal menunaikan kewajibannya. Pemerintah boleh bicara makan gratis, tapi kalau anaknya tidak sekolah, itu artinya negara sedang memberi makan kebodohan,” ujar Ubaid.

3. Kebijakan Pendidikan yang Diskriminatif

Kebijakan pendidikan makin diskriminatif dan jauh dari prinsip inklusif dan berkeadilan. Alih-alih memperkuat pendidikan inklusif, pemerintah justru menciptakan model pendidikan yang memisahkan berdasarkan kelas sosial.

Program seperti Sekolah Rakyat untuk anak miskin dan Sekolah Garuda untuk kelompok unggulan menciptakan segregasi baru dalam pendidikan nasional.

Perhitungan JPPI menunjukkan Sekolah Rakyat hanya mampu menampung sekitar 0,3% anak putus sekolah karena faktor ekonomi. Program itu bukan solusi, melainkan simbol kegagalan negara dalam menjamin akses pendidikan bagi semua.

“Kebijakan ini seolah berpihak pada rakyat kecil, tapi sesungguhnya menstigma kemiskinan. Sekolah Rakyat hanyalah kosmetik untuk menutupi ketidakmampuan negara menyediakan akses setara bagi semua. Sementara Sekolah Garuda akan jadi menara gading baru bagi anak-anak berprivilege,” ujar Ubaid.

Penutup

Ubaid menegaskan, pendidikan adalah hak konstitusional, bukan alat politik. JPPI menyatakan, Pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera mengembalikan arah pendidikan nasional kepada jalur konstitusi: pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas pungutan.

“Kalau arah ini tidak segera dikoreksi, sejarah akan mencatat bahwa pemerintahan ini gagal menjaga hak paling dasar anak bangsa: hak atas pendidikan tanpa diskriminasi dan berkeadilan untuk semua, no one left behind,” katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan