
Peran Jusuf Kalla dalam Menghadapi Kasus Mafia Tanah
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan perhatiannya terhadap sengketa lahan yang menimpanya di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menyebut bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi juga bagian dari isu sistemik yang harus diperangi bersama.
“Mafia tanah harus diberantas, jadi harus dilawan! Kalau dibiarin akan begini akibatnya,” tegas JK dalam pernyataannya pada Senin, 10 November 2025. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Awal Mula Sengketa Lahan
Sengketa lahan seluas 16,4 hektare itu, menurut JK, bermula dari upaya pengambilalihan yang diduga dilakukan oleh jaringan mafia tanah. Ia menunjukkan bahwa ia memiliki bukti legalitas lengkap atas kepemilikan tanah tersebut. Tanah ini dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
Modus yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu, menurut JK, adalah rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen. Ia menjelaskan bahwa praktik ini sering kali melibatkan pemalsuan identitas untuk merebut hak milik secara ilegal.
“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal.”
Ia menekankan bahwa modus seperti ini sudah lama ada di Indonesia dan perlu dihadapi bersama-sama. Menurutnya, kasus ini bisa menimpa siapa saja, termasuk masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ke lembaga peradilan atau kekuatan hukum.
Masalah Nasional yang Harus Ditangani Serius
JK menegaskan bahwa praktik mafia tanah adalah kejahatan serius yang harus diberantas secara sistemik. Ia mengingatkan bahwa jika tidak ditangani, persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia investasi dan pembangunan nasional.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, masyarakat perlu berani melapor jika menemukan praktik manipulasi data pertanahan atau upaya perampasan lahan.
Pernyataan Menteri ATR/BPN Sebagai Penguat
Dalam kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut sah milik Jusuf Kalla. Hal ini memperkuat posisi hukum JK dalam menghadapi dugaan perampasan lahan oleh pihak tertentu.
Dengan penegasan itu, JK berharap pemerintah tidak hanya menindak kasusnya, tetapi juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk membenahi sistem pertanahan nasional dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan mafia tanah.
“Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah itu milik saya. Mafianya harus diberantas, dilawan. Kalau dibiarkan, akibatnya akan seperti ini,” pungkasnya.
Solusi dan Tindakan Bersama
Untuk mengatasi masalah ini, JK menyarankan adanya koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait. Ia menilai bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan praktik mafia tanah.
Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka terkait tanah dan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih adil dan aman bagi semua pihak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar