Jusuf Kalla: Konflik Aceh Bukan Soal Syariat, Tapi Ketidakadilan Ekonomi Politik

Jusuf Kalla: Konflik Aceh Bukan Soal Syariat, Tapi Ketidakadilan Ekonomi Politik

Peran Jusuf Kalla dalam Menyelesaikan Konflik Aceh

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Mohammad Jusuf Kalla, kembali menceritakan perannya dalam proses penyelesaian konflik Aceh. Salah satu dari belasan konflik besar yang mewarnai perjalanan 80 tahun Indonesia merdeka, konflik Aceh menjadi salah satu tantangan terberat dalam sejarah bangsa ini.

Dalam refleksinya, JK menjelaskan bahwa konflik Aceh tidak muncul begitu saja. Selain dipengaruhi faktor ketidakpuasan politik dan ekonomi, konflik tersebut juga dipicu oleh ketimpangan pembangunan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat setempat. Ia menekankan bahwa masalah utamanya adalah ketidakadilan ekonomi, bukan ideologi agama atau syariat.

Sebagai tokoh yang akrab disapa JK, ia memainkan peran sentral dalam berbagai proses mediasi. Ia terlibat langsung menyelesaikan konflik bersenjata di Aceh, Poso, dan Ambon, serta menjadi tokoh yang kerap dipercaya untuk menjembatani dialog antara pihak-pihak yang berseteru.

Faktor Penyebab Konflik Aceh

Menurut Jusuf Kalla, konflik Aceh bukanlah soal syariat. Banyak orang menganggap bahwa masalah ideologi agama dan syariat adalah akar konflik di provinsi yang menjadi rumah bagi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Namun, menurutnya, penyebab utama dari masalah perdamaian di Provinsi Aceh adalah ketidakadilan ekonomi.

Sebagian besar masyarakat Aceh masih belum mendapat manfaat secara maksimal dari sumber daya alam daerah tersebut. Hal ini terbukti ketika, kata Jusuf Kalla, Presiden RI ke-4 K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan syariat Islam, tetapi konflik di Aceh masih terus berlangsung.

"Kalau mengusahakan perdamaian, tentu harus mengetahui dulu penyebab terjadinya ketidakdamaian. Masalahnya apa," jelas Jusuf Kalla, saat menjadi narasumber dalam Webinar Diskusi Penguatan Aktor Resolusi Konflik D'PARK #50, Jumat (14/11/2025).

"Kalau di Aceh, masalahnya adalah keadilan dalam bidang ekonomi," sambungnya.

"[Sementara] orang banyak menganggap, konflik Aceh itu masalah agama dan syariat yang berkembang," imbuhnya.

"Tahun 2000, Bapak Presiden RI Gus Dur mengeluarkan Keppres untuk menjalankan syariat Islam di Aceh, ternyata tetap ada konflik. Jadi, masalahnya bukan itu [agama]," tegasnya.

Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Terletak di ujung utara Pulau Sumatera, sebagai provinsi yang kaya akan minyak bumi dan gas alam beserta komoditas mineral logam seperti emas, perak, tembaga, dan nikel, masyarakat Aceh dinilai belum bisa dibilang makmur secara keseluruhan.

Jusuf Kalla bilang, saat itu masyarakat Aceh hanya mendapat 15 persen dari hasil pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka, persentase yang terbilang begitu kecil. Selain itu, menurut JK, penyebab lain dari ketidakadilan ekonomi di masyarakat Aceh adalah ketimpangan lapangan kerja.

Di mana, para pekerja di Aceh justru bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari luar Aceh.

"Ternyata, masalahnya adalah ketidakadilan dalam ekonomi politik, karena di Aceh itu kaya sumber daya alam minyak dan gas, tapi masyarakat tidak mendapat manfaat besar dari hal tersebut," jelas JK.

"Mereka hanya mendapat 15 persen dari hasilnya, juga banyak orang yang bekerja berasal dari luar Aceh. Di situlah masalah kurangnya peranan politik dan pemerintah," tambahnya.

"Maka, waktu itu kita berikan kesempatan masyarakat Aceh untuk menikmati manfaat kekayaan sumber daya yang lebih besar daripada sebelumnya, serta diberi kemudahan-kemudahan serta kepentingan yang diatur, sehingga terjadilah perdamaian di Aceh," kata dia.

MoU Helsinki: Titik Awal Perdamaian

Konflik Aceh terjadi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebuah kelompok separatis yang menyatakan ingin membentuk pemerintahan sendiri, keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

GAM sudah melakukan perlawanan terhadap Pemerintah RI sejak 1976, hingga akhirnya konflik berakhir setelah tercapainya kesepakatan damai yang tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Sesuai namanya, MoU Helsinki merupakan hasil perundingan yang dilaksanakan antara Pemerintah RI dengan GAM yang digelar di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

Dalam perundingan tersebut, delegasi Pemerintah RI diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) saat itu, Hamid Awaludin. Sementara, pihak GAM diwakili Malik Mahmud Al Haytar. Kedua perwakilan ini pun menandatangani MoU Helsinki, dengan sejumlah kesepakatan yang dicapai.

Poin inti dalam MoU Helsinki adalah GAM mencabut tuntutan untuk memisahkan diri dari Indonesia, sedangkan Pemerintah RI memberi kebebasan kepada GAM untuk membentuk partai politik yang bersifat lokal. Bahkan, GAM bisa melakukan perdagangan internasional sendiri dalam rangka menjamin kehidupan berdemokrasi di Aceh.

Di sisi lain, Indonesia juga sepakat untuk membebaskan tahanan GAM.

Terkait sumber daya alam di Aceh, sebelum MoU Helsinki, Pemerintah Aceh hanya mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari bagi hasil minyak bumi dan gas, sedangkan 95 persen lainnya masuk ke kas negara. Setelah MoU Helsinki, pembagian ini menjadi 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan