Jusuf Kalla Marah, Mafia Tanah Diduga Selundupkan Lahan Milik Mantan Wapres, Lippo Group Terlibat

Jusuf Kalla Marah, Mafia Tanah Diduga Selundupkan Lahan Milik Mantan Wapres, Lippo Group Terlibat

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) Terlibat dalam Perselisihan Tanah

Pada hari Rabu (5/11/2025), mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Kunjungan ini dilakukan hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi atas lahan yang disengketakan antara pihaknya dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Area tersebut kini menjadi pusat pertarungan hukum antara JK dan GMTD. Dalam kunjungan tersebut, JK mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses hukum yang berlangsung, bahkan menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group.

Perkara Tanah yang Menjadi Sorotan

Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimiliki keluarganya melalui PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, dengan dokumen kepemilikan yang sah. Namun, dalam putusan pengadilan, lahan tersebut justru dinyatakan dimenangkan oleh pihak GMTD.

JK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius, karena jika seorang mantan wakil presiden saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil berpotensi lebih mudah kehilangan hak atas tanah mereka. Ia menegaskan bahwa jika hal ini terus berlanjut, seluruh kota Makassar akan menjadi target serupa.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ujarnya dengan nada marah.

Proses Eksekusi yang Tidak Sah

JK juga menyoroti ketidaksaahan dari putusan hukum yang dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam kasus ini, ia menilai bahwa proses eksekusi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.

Constatering adalah istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi. JK menilai bahwa langkah GMTD merupakan bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

Tidak Ada Hubungan Hukum dengan GMTD

Dalam kesempatan yang sama, JK menegaskan bahwa PT Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.

"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," tuturnya.

Penjualan Tanah yang Disengketakan

Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya dibeli dari Raja Gowa, sehingga memiliki asal usul yang jelas. "Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," tambahnya.

Dengan didampingi oleh Presiden Direktur Kalla Group, Solihin Jusuf, serta jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan