
Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta
Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 Tegaltirto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Langkah hukum ini dilakukan untuk menantang penetapan status tersangka dan perintah penahanan yang dianggap tidak sah secara prosedural.
Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, menyatakan bahwa kliennya merasa ada ketidaksesuaian dalam proses pengambilan tindakan hukum. Menurutnya, penunjukan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan memenuhi standar hukum. Dengan demikian, praperadilan diajukan agar penetapan tersangka dapat dibatalkan.
Ricky menjelaskan beberapa poin utama dari permohonan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka dinilai memiliki cacat hukum karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Kedua, perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan juga dianggap tidak sah karena prosedur penentuan tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
Selain itu, Ricky menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek kasus tersebut diperoleh oleh tersangka S melalui pembelian yang sah. Tanah tersebut saat dibeli memiliki status Hak Milik (HM) dengan sertifikat SHM. Salah satu anak tersangka menjelaskan bahwa bapaknya membeli tanah tersebut secara legal dengan bukti akta jual beli dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang dilakukan di BPN Sleman.
Perkara ini terjadi pada tahun 2010, ketika tersangka masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan karena dugaan kerugian negara sebesar Rp733.084.739,-. Namun, kuasa hukum menilai hal tersebut tidak tepat karena tanah yang disebut sebagai TKD sebenarnya sudah berstatus Hak Milik atas nama tersangka S.
Menurut Ricky, bagaimana mungkin dikatakan bahwa tersangka menjual tanah TKD jika tanah tersebut adalah milik pribadi yang diperoleh secara sah dan baik? Ia menilai bahwa penggunaan istilah "Tanah Kas Desa" dalam kasus ini tidak tepat karena status tanah telah berubah sebelumnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Ia menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka. Praperadilan yang diajukan oleh tersangka S terdaftar di PN Yogyakarta dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk. Sidang pertama digelar pada hari Selasa, 30 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Permohonan praperadilan ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Proses hukum ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat desa dan tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!