Kades Mancagar Kuningan Terbukti Korupsi, Dipecat, Siapa Penggantinya?

Kades Mancagar Kuningan Terbukti Korupsi, Dipecat, Siapa Penggantinya?

Penahanan Kepala Desa dan Dampaknya pada Jabatan Kades di Kuningan

Setelah penahanan seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa selama dua tahun terakhir, yaitu 2022 dan 2023, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan telah menerima surat pemberhentian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuningan, H Budi Alimudin melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD, Hamdan Harismaya.

"Kami sudah menerima surat pemberhentian dari desa. Namun, untuk siapa pengganti kepala desa masih dalam tahap menunggu," ujar Hamdan Harismaya. Ia menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, akan dilakukan musyawarah tingkat desa sebagai penentu siapa sosok kades pengganti.

"Jadi, untuk kekosongan jabatan kades itu pasti digantikan. Apakah penggantinya dari ASN atau tokoh masyarakat setempat. Dan ini biasanya bagaimana keputusan perangkat bareng BPD, sehingga SK untuk penggantinya kami keluarkan," katanya.

Banyaknya kekosongan jabatan kepala desa di Kuningan akibat penahanan beberapa kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi, membuat proses pengisian jabatan menjadi lebih rumit. Salah satu contohnya adalah Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, yang ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi anggaran dana desa selama tahun 2022 dan 2023.

Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, yang juga Sekretaris APDESI Kuningan menyatakan bahwa kekosongan jabatan tersebut biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun, regulasi ini melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkatan Pj kades.

Belum lama ini, kekosongan jabatan juga terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci pun terlibat dugaan kasus korupsi hingga menyebabkan kerugian negara. Umar mengatakan bahwa pendampingan hukum disediakan dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Pendampingan hukum, kata Umar, disediakan dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan. Untuk tindak pribadi yang melawan hukum, kami sangat hormati petugas penegak hukum. Kemudian, soal profesi jabatan sebagai kades dalam asosiasi terdapat kuasa hukum yang bisa digunakan sesuai persetujuan," katanya.

Berikut adalah daftar desa yang memiliki jabatan kepala desa kosong di Kuningan:

  • Desa Ciniru (Kecamatan Ciniru)
  • Desa Bendungan (Kecamatan Lebakwangi)
  • Desa Cirukem (Kecamatan Garawangi)
  • Desa Kapandayan dan Desa Cihirup (Kecamatan Ciawigebang)
  • Desa Cikeusik (Kecamatan Cidahu)
  • Desa Cantilan (Kecamatan Selajambe)
  • Desa Kalapa gunung (Kecamatan Kramatmulya)
  • Desa Sukamukti dan Desa Mekarsari (Kecamatan Cipicung)
  • Desa Kutaraja (Kecamatan Maleber)
  • Desa Karangkancana (Kecamatan Karangkancana)
  • Desa Sukarapih (Kecamatan Cibingbin)
  • Desa Bungurberes (Kecamatan Subang)
  • Desa Sindangsuka (Kecamatan Luragung)
  • Desa Lebakwangi (Kecamatan Lebakwangi)
  • Desa Tajurbuntu (Kecamatan Pancalang)

Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50 dan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menyebut hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66). Yang diketahui merugikan uang negara serta memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran.

Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, termasuk legalisir APBDes, dokumen SPP dan pencairan dana, dokumen proyek balai desa, kuitansi pengembalian dana, surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa, termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan