
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melakukan penutupan terhadap 316 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.
Menurut Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait. Ia menjelaskan bahwa setiap perlintasan sebidang merupakan ruang temu antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Di titik inilah peran pengguna jalan dan perjalanan kereta saling melengkapi dalam menciptakan mobilitas yang aman dan nyaman.
Selama tahun 2025, KAI memperkuat komitmen terhadap keselamatan dengan melakukan beberapa langkah strategis. Antara lain adalah penutupan perlintasan yang dinilai berisiko, peningkatan edukasi publik, serta penguatan penegakan aturan. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi.
Selain itu, KAI juga fokus pada pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas. Sepanjang tahun 2025, KAI melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api. Beberapa di antaranya adalah:
- 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api
- 212 kegiatan edukasi ke sekolah
- 687 pemasangan spanduk keselamatan
- 655 kegiatan TJSL di lingkungan stasiun
Semua rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama. Anne menegaskan bahwa keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik.
Ia mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.
Selain itu, KAI juga melakukan penertiban terhadap 52 bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.
“RUMAJA perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar,” ujar Anne.
KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Ketentuan mengenai RUMAJA diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” kata Anne.
KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari. Berhenti sejenak, patuh pada rambu, dan menunggu dengan sabar adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi keselamatan bersama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar