Kakanwil Serahkan Sertifikat Peacemaker ke 4 Kades Lombok Timur

Penyerahan Sertifikat Peacemaker Training kepada Empat Kepala Desa di Lombok Timur

Di Kabupaten Lombok Timur, Kakanwil Kemenkum Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan sertifikat Peacemaker Training kepada empat Kepala Desa. Mereka adalah Kepala Desa Jerukmanis, Aik Dewa, Pringgasela, dan Suradadi. Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam rangka kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum terkait Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa/Kelurahan di NTB serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang berlangsung pada hari Kamis (6/11).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi para Kepala Desa dalam mengikuti pelatihan Peacemaker Training. Dengan menerima penghargaan ini, mereka berhak menyandang gelar non-akademik “NLP” atau Non-Litigation Peacemaker, yang akan dicantumkan di belakang nama mereka.

Pelatihan Peacemaker Training oleh BPHN

Peacemaker Training telah diselenggarakan sebanyak dua kali oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Mahkamah Agung (MA), Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan BPHN sendiri. Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek penting terkait hukum dan pencegahan perkawinan anak.

Peserta pelatihan, yang terdiri dari Kepala Desa dan Lurah, mendapatkan pemahaman mengenai akses keadilan melalui mahkamah desa atau kelurahan. Selain itu, mereka juga diajarkan tentang pembentukan dan pemberdayaan posbankum. Pelatihan ini juga menekankan peran Kepala Desa dan Lurah dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Fokus pada Pencegahan Perkawinan Anak

Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi ini. Para Kepala Desa dan Lurah diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dengan peningkatan kesadaran hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi masyarakat, khususnya dalam hal pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, pelatihan ini juga membantu meningkatkan kapasitas para Kepala Desa dan Lurah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pemimpin wilayah. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, mereka diharapkan mampu memberikan bimbingan dan dukungan yang optimal bagi masyarakat di bawah naungan mereka.

Peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum tanpa harus pergi jauh-jauh ke kota.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para Kepala Desa dan Lurah, tetapi juga memiliki dampak positif yang luas terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya Posbankum, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Pelatihan Peacemaker Training dan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa/Kelurahan di NTB merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum di tingkat masyarakat. Dengan partisipasi aktif para Kepala Desa dan Lurah, diharapkan dapat tercapai tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih adil.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan