Kala Heboh Nasib Ammar Zoni, Raffi Ahmad Sinyalkan Kehadiran di Nusakambangan Bersama Menteri

Kasus Narkoba Ammar Zoni dan Peran Raffi Ahmad

Kasus narkoba yang menimpa aktor ternama, Ammar Zoni, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ditahan di sebuah rumah tahanan (Rutan), ia kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan sangat ketat di Nusakambangan. Keputusan ini menimbulkan protes dari pihak keluarga dan kuasa hukum Ammar Zoni.

Di tengah situasi ini, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, memberikan sinyal bahwa dirinya akan bertolak ke Nusakambangan. Ia kabarnya akan berangkat bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Raffi mengungkapkan rencananya dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (26/10/2025). Ia menyatakan bahwa kunjungan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, meski belum mengetahui detail waktu pastinya.

Saat ditanya apakah ia akan menjenguk Ammar Zoni, Raffi tidak bisa memastikannya. "Iya kita lihat nanti," katanya. Mengenai dugaan Ammar sebagai pengedar narkoba, Raffi memilih untuk tidak berkomentar secara langsung. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang. "Kalau itu biar informasinya saya daripada salah-salah bicara biar dicek dulu nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan," jelas Raffi.

Yang jelas, Raffi menyayangkan siapa pun yang terjerat narkoba. "Pastilah kalau siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan," ucapnya.

Dakwaan Berlapis terhadap Ammar Zoni

Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis.

Dalam dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

Peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

Ammar Zoni Minta Persidangan Digelar Secara Offline

Terdakwa perkara dugaan peredaran narkoba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, minta persidangan perkaranya digelar secara offline. Ia menyinggung soal pemberitaan, nama besar, keluarga, hingga rasa keadilan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati awalnya menanyakan alasan keinginan sidang selanjutnya digelar offline. Menyikapi pertanyaan hakim, Ammar Zoni mengaku bila pemberitaan terhadap dirinya saat ini sudah terlalu besar. "Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Ammar Zoni yang hadir secara daring di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/10/2025).

Menurut dia, hal yang dipermasalahkan bukan soal keberadaan badan yang hadir langsung, tapi dari aspek psikologis. "Karena ini adalah sidang terbuka, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga," kata Ammar Zoni. "Jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline, jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan ini pasti kan mengarahkan ke saya," imbuhnya.

Lanjut dia, dirinya ingin menepis berbagai pemberitaan yang diarahkan kepada dirinya selama ini. Hal itu yang membuat Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung. "Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali untuk bisa ketersediaan sidang offline. Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin yang mulia. Berbeda lah dengan sidang offline," kata Ammar Zoni. "Makanya saya berharap dan semuanya itu juga sepakat. Semuanya sepakat untuk bisa offline yang mulia," ujar Ammar Zoni.

Ia berjanji akan memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan. "Tempat inilah, tempat semuanya, kita beberkan semuanya. Kita buka-buka semuanya. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan