Kanwil Kemenkum NTT Juara Pos Kupang Award 2025

Kanwil Kemenkum NTT Juara Pos Kupang Award 2025

Penghargaan Pos Kupang Award 2025 untuk Kanwil Kemenkum NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berhasil meraih penghargaan dalam ajang Pos Kupang Award 2025. Penghargaan ini diberikan dengan kategori "Penggerak Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)" di NTT. Penganugerahan dilakukan dalam acara yang mengusung tema “Transformasi Berkelanjutan” dan digelar di Hotel Aston Kupang, Selasa (16/12/2025).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Editor Pos Kupang, Alfred Dama.

Dalam pidato penerimaannya, Yunus P.S. Bureni menyampaikan pesan reflektif yang menjadi dasar perjuangan Kanwil Kemenkum NTT dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke pelosok desa. Ia menegaskan bahwa prinsip utama yang mendasari upaya ini adalah bahwa hukum harus berada di tangan manusia, bukan sebaliknya.

“Sebab bukan manusia untuk hukum, melainkan hukum itu untuk melayani manusia,” ujarnya di hadapan para undangan.

Menurut Yunus, prinsip ini menjadi landasan inspiratif bagi Kanwil Kemenkum NTT dalam mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Upaya ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, S.H., atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan ini bukan hasil dari usaha individu, tetapi merupakan hasil kerja kolaboratif antara berbagai pihak.

“Penghargaan ini bukan karena kami kuat dan hebat, tetapi merupakan hasil kerja kolaboratif,” tegasnya.

Yunus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah terbentuk 3.257 Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan dari total 3.442 desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Capaian ini, menurutnya, tidak mudah dicapai dan hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRD kabupaten/kota se-NTT atas dukungan dan komitmen bersama dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Upaya percepatan pembentukan Posbakum ini, lanjut Yunus, juga sejalan dengan Asta Cita Presiden ke-7, khususnya dalam agenda reformasi hukum. Ia berharap agar semua pihak terus bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan hukum yang adil dan merata.

“Mari sama-sama kita layani hukum, maka hukum akan melayani kita semua,” pungkasnya.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Membangun Keadilan

Beberapa faktor penting yang menjadi kunci keberhasilan pembentukan Posbakum di NTT antara lain:

  • Kolaborasi lintas instansi: Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk lembaga legislatif seperti DPRD, sangat vital dalam memastikan keberlanjutan program.
  • Partisipasi masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat setempat dalam mendukung kehadiran Posbakum di tingkat desa sangat penting untuk memastikan layanan hukum bisa diakses oleh siapa saja.
  • Sumber daya dan anggaran: Penyediaan sumber daya dan anggaran yang cukup diperlukan untuk menjaga kualitas layanan hukum di setiap Posbakum.
  • Edukasi hukum: Edukasi tentang hak dan kewajiban hukum bagi masyarakat menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Meski capaian yang diraih sangat menggembirakan, masih ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah kesenjangan akses layanan hukum di daerah terpencil. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi inovatif dan pemanfaatan teknologi yang tepat.

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan hukum. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga hukum di Posbakum akan membantu meningkatkan kualitas layanan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan