Kapal Bea Cukai Sita 3 Kontainer dan 2 Truk Berisi Garmen Ilegal dan Mesin Rokok


aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk garmen ilegal dan mesin rokok dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada awal Desember 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima unit angkutan, termasuk tiga kontainer dari jalur laut dan dua truk dari jalur darat. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta ruas Tol Palembang-Lampung.

"Ini adalah hasil tangkapan awal Desember, mulai minggu lalu hingga tadi malam. Kami mengamankan kiriman dari Tanjung Pinang berisi balpress (pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung) dan mesin rokok, serta tangkapan darat di Lampung," ujar Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa

Lebih rinci, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan pada Rabu (10/12/2025) terhadap KM Indah Kosta yang bertolak dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

Berdasarkan pemeriksaan manifes, kapal tersebut mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada pemberitahuan pabean di tiga kontainer yang dicurigai.

"Dalam manifes tertulis barang campuran dan sajadah. Namun, setelah pemeriksaan fisik di Gudang Penerima wilayah Muara Karang, dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal dan satu kontainer berisi mesin," kata Nirwala pada kesempatan yang sama.

Penindakan Jalur Darat di Tol Palembang-Lampung

Sementara itu, untuk penindakan jalur darat, Bea Cukai mencegat dua truk bermuatan garmen di Rest Area KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12/2025).

Nirwala memaparkan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta. Tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI kemudian mengamankan dua truk. Muatan truk tersebut berisi pakaian jadi kondisi baru yang dikemas dalam bentuk balpres dengan label Made in China dan Made in Bangladesh.

"Kedua sopir pengangkut barang mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta. Keduanya menerima truk dalam keadaan kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan," ujarnya.

Modus Penyelundupan yang Sering Terjadi

Nirwala menjelaskan bahwa modus seperti itu sudah berulang kali ditemukan, yang kerap memanfaatkan jalur lintas Sumatra. Saat ini, sambungnya, seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Kantor Pusat DJBC untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia pun mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengangkut, melainkan akan menelusuri pemilik barang hingga rantai distribusinya guna mencegah kerugian negara dan persaingan usaha tidak sehat.

Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga kepentingan negara dan memastikan persaingan usaha tetap sehat. Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi tindakan penyelundupan yang bisa merugikan ekonomi nasional.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku penyelundupan akan lebih waspada dan tidak lagi mencoba memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan