
Kebijakan Kapolri Terkait Aksi Unjuk Rasa dan Dampaknya terhadap Perekonomian Nasional
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menyampaikan pernyataan penting mengenai dampak aksi unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Ia menilai kejadian tersebut berdampak signifikan terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dapat mengganggu perekonomian nasional. Pernyataan ini disampaikan saat ia membuka dialog publik dengan tema “Penyampaian Pendapat Di Muka Umum: Hak Dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum” di Stadion Utama STIK-PTIK, Jakarta Selatan.
Menurut Sigit, kerusuhan yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September lalu tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga menimbulkan korban jiwa serta rasa takut, kekhawatiran, dan trauma di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa.
Kerugian Material dan Imaterial Akibat Kerusuhan
Dalam dialog tersebut, Sigit menjelaskan bahwa kerusuhan menyebabkan kerugian material yang cukup besar. Fasilitas publik seperti gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah, serta infrastruktur umum lainnya mengalami kerusakan. Selain itu, ada korban jiwa yang meninggal dunia dan kerugian imaterial seperti rasa takut dan trauma yang dirasakan oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3. Hak ini juga diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.
Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat
Sigit menekankan bahwa selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menyampaikan pendapat. Kewajiban ini meliputi memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak membawa dampak negatif bagi kepentingan umum. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan dengan tanggung jawab agar tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Peran Polri dalam Mengamankan Aksi Unjuk Rasa
Selanjutnya, Sigit menekankan bahwa kehadiran Polri bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa aksi unjuk rasa dapat dijalankan secara aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya. Ia menjelaskan bahwa Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan pendekatan pengamanan yang humanis dalam setiap kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib.
Pendekatan ini melibatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait, agar bisa saling mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Dengan cara ini, Polri berupaya menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati antara pelaku aksi dan masyarakat luas.
Penunjukan Jabatan di Internal Polri
Beberapa hari sebelumnya, Kapolri juga melakukan beberapa penunjukan jabatan di internal Polri. Salah satunya adalah penunjukan Kombes Budi Hermanto sebagai Kabid Humas Polda Metro. Selain itu, Kapolri juga mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk memberikan masukan dalam rangka reformasi Polri. Hal ini menunjukkan komitmen Kapolri dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi di lingkungan kepolisian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!