Kasat Reskrim Polres Tarakan Pastikan Penyidikan Kasus Maksum Sesuai Prosedur

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penanganan Kasus H.Mohammad Maksum oleh Polres Tarakan

Setelah Kejaksaan Negeri Tarakan mengambil sikap terkait kasus yang melibatkan H.Mohammad Maksum, kini giliran Polres Tarakan memberikan penjelasan resmi. Dalam rilis persnya pada Kamis (21/8/2025), Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus ini.

Proses Penanganan Perkara

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh NR pada November 2024. Pelapor tersebut melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor, yaitu H.Mohammad Maksum. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan tahapan penyelidikan.

Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Desember 2024 dan pemeriksaan klarifikasi ahli pidana dari Universitas Borneo pada 3 Februari 2025. Gelar perkara naik ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2025.

Tahapan Penyidikan

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Februari 2025. Pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Borneo dilakukan pada 27 Maret 2025, serta pemeriksaan ahli grafonomi forensik dari Puslabfor Polda Jawa Timur. Ahli grafonomi yang terlibat adalah AKBP Dedi Prasetyo, yang melakukan pemeriksaan pada 27 Maret 2025 di Surabaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Tanda Tangan Bukti (QT) atas nama Haji Abdul Gani Atjat yang terdapat pada dokumen bukti Nomor 017/2025/DTF tidak identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.

Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan hasil laboratorium tersebut, penyidik melakukan sita barang bukti pada 27 Februari 2025. Barang bukti yang disita antara lain 1 lembar asli surat pernyataan pemilikan tanah atas nama H.Moch Maksum Indragiri dengan ukuran 30.000 meter persegi, tanggal 12 Juli 1984. Surat ini ditandatangani oleh Ketua RT 7 Karang Karang Anyar atas nama Selamer Waris, Kepala Desa Karang Anyar Haji Abdul Gani Atjat, dan Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo.

Penetapan Tersangka

Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada 28 April 2025, HM dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana. Penetapan tersangka dilakukan secara objektif berdasarkan keterangan 12 saksi, keterangan ahli, surat berdasarkan barang bukti yang disita, dan keterangan terlapor.

Pengiriman Berkas ke Kejaksaan

Setelah berkas lengkap, penyidik dari Satreskrim Polres Tarakan melakukan Tahap I pengiriman berkas perkara pada 6 Mei 2025 ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Jaksa mengembalikan berkas pada 16 Mei 2025 dengan menyertakan P19 (Petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik). Penyidik kemudian melengkapi kelengkapan formil dan materil sesuai dengan petunjuk tersebut.

Pada 17 Juni 2025, berkas perkara atas nama HM dinyatakan lengkap setelah dikeluarkannya P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Pada 26 Juni 2025, penyidik melakukan Tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka HM ke Kejaksaan Negeri Kota Tarakan.

Status Tersangka

Selama proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pengiriman berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tarakan, HM tidak pernah ditahan. Hal ini dilakukan karena alasan kooperatif dan kesehatan dari tersangka.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Tarakan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan dari pengadilan. Selain itu, pengguna media sosial juga diimbau agar tidak menyebarkan berita yang tidak benar tanpa dasar dan data yang jelas, yang bisa memengaruhi opini publik.