Kasus Adik Jual Kakak, Dapat Komisi Rp 50 Ribu, Hidup Bersama Nenek

Kasus Perdagangan Orang di Mamuju dan Bangka: Kekerasan yang Mengguncang Masyarakat

Di tengah situasi krisis ekonomi yang semakin mengancam, kasus perdagangan manusia kembali muncul ke permukaan. Dua kasus yang terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat, dan Bangka menjadi perhatian publik. Kedua kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang dihadapi masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan.

Kasus di Mamuju: Adik Jual Kakak Perempuan

Satuan Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju mengungkap sebuah kasus yang sangat mengejutkan. Dalam pelatihan manajemen kasus penanganan perempuan korban kekerasan di salah satu hotel di Mamuju, Kamis (23/10/2025), disampaikan bahwa ada dua anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan perdagangan orang.

Kasus ini melibatkan kakak-beradik yang tinggal bersama nenek mereka akibat kondisi keluarga yang broken home. Sang adik laki-laki diketahui menjajakan kakak perempuannya melalui aplikasi percakapan Michat untuk mendapatkan uang. "Adiknya menjajakan kakaknya di aplikasi hijau (Michat) dan menerima komisi sebesar Rp50 ribu," ungkap anggota Satgas DP3A Mamuju saat kegiatan berlangsung.

Faktor ekonomi menjadi pendorong utama tindakan tersebut. Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua dan lingkungan keluarga yang tidak stabil turut memperburuk situasi. Setelah kasus ini terungkap, Satgas PPPA Mamuju segera melakukan langkah pendampingan terhadap korban dan melaporkannya ke Polresta Mamuju. Mereka juga menelusuri kondisi keluarga untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan psikologis.

Angka Kekerasan Anak di Mamuju

Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Mamuju masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamuju mencatat sedikitnya 49 kasus kekerasan terhadap anak. Kepala DP3A Mamuju, Masithah Syam, mengatakan kasus yang dilaporkan mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perkelahian, KDRT, hingga kekerasan seksual.

Masithah menjelaskan, meningkatnya laporan kasus kekerasan tak sepenuhnya menunjukkan situasi memburuk. Menurutnya, hal ini juga menandakan kesadaran masyarakat untuk melapor semakin tinggi. "Sebelum-sebelumnya kesadaran masyarakat kita masih rendah. Sekarang ini sudah di angka 60 persen," katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar pelaku dan korban kekerasan berasal dari keluarga dengan tekanan ekonomi. Kondisi broken home juga banyak ditemukan dalam sejumlah kasus yang ditangani. DP3A Mamuju terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor setiap kali menemukan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan, demi memberikan perlindungan dan pemulihan yang lebih cepat bagi korban.

Kasus di Bangka: Suami Jual Istri

Kasus kedua yang terungkap adalah sepasang suami istri, DA (24) dan AA (29), yang harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menjalani praktik prostitusi daring dengan modus open BO melalui aplikasi MiChat. Yang lebih mengejutkan, praktik itu dilakukan dengan sepengetahuan, bahkan restu dari sang suami.

Akibat perbuatan mereka, anak laki-laki pasangan ini yang baru berusia tiga tahun kini harus hidup terpisah dan dititipkan kepada orangtua DA. Terungkap di tengah kesulitan ekonomi, kasus ini terungkap ketika Unit Reskrim Polsek Pemali mengamankan pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025).

DA dalam pengakuannya menyebut semua bermula dari aplikasi MiChat yang diunduh sang suami. "Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya," ujar DA. Meski awalnya menolak, DA akhirnya luluh setelah sang suami meyakinkan bahwa itu hanya untuk mencoba.

Istri Melayani, Suami Menunggu di Ruang Tamu

DA menegaskan bahwa dirinya tidak dipaksa, tetapi menjalani praktik tersebut dengan kesepakatan bersama. Setiap kali menerima pelanggan, DA melayani di kamar, sementara suaminya menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka. AA sendiri tidak membantah pengakuan itu. Ia mengaku, awalnya hanya ingin menipu orang lewat aplikasi, namun akhirnya menerima tawaran pelanggan untuk open BO.

Dalam kurun waktu tiga bulan, DA melayani sedikitnya 15 pelanggan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan. Dari uang itu, sebagian dipakai untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli makanan dan susu anak. Namun, tidak sedikit pula yang dipakai AA untuk membeli rokok hingga berjudi online.

Anak Balita Jadi Korban

Kini, anak pasangan ini yang baru berusia tiga tahun lebih harus menanggung dampak paling besar. Balita itu dititipkan kepada orangtua DA. Tanpa tahu permasalahan yang menjerat ayah dan ibunya, bocah kecil itu hanya bisa merindukan kasih sayang orangtua yang kini harus mendekam di sel tahanan. "Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup," ucap DA lirih saat mengingat nasib anaknya.

AA sendiri mengaku sempat terpikir untuk berhenti, bahkan pernah mencoba mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi. "Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet," katanya. Namun himpitan kebutuhan dan godaan uang membuat mereka tetap melanjutkan praktik terlarang tersebut.

Modus Operasi Pasangan Ini

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menjelaskan modus operandi pasangan ini adalah bekerja sama mencari pelanggan melalui MiChat. "Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (prostitusi online-red) menggunakan aplikasi MiChat," katanya. Tarif layanan ditetapkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan.

Hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun sebagian oleh suami digunakan untuk berjudi online. "Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol," tambah Mauldi.

Ancaman Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kehidupan anak balita mereka kini bergantung pada kakek dan neneknya, meninggalkan luka mendalam akibat perbuatan kedua orangtuanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan