
Kasus Kematian Dua Remaja di Kefamenanu Masih Menyisakan Tanda Tanya
Kasus kematian dua remaja bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17 tahun) dan Yasintus Januario Sonbay (17 tahun) yang terjadi di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT pada bulan April 2025 lalu masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan penanganan kasus tersebut.
Pada Senin, 18 Agustus 2025, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, belum memberikan jawaban mengenai perkembangan kasus ini. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU telah menetapkan beberapa tersangka atas dugaan kematian tidak wajar tersebut. Dari jumlah tersangka tersebut, ada seorang terduga pelaku berusia anak dan satu orang lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Meskipun demikian, informasi resmi dari Polres TTU mengenai kasus ini belum disampaikan secara jelas. Proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri TTU juga belum diketahui hingga saat ini. Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan dengan memeriksa 19 orang saksi, termasuk tiga orang terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Dalam pernyataannya, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan bahwa Satreskrim Polres TTU telah melakukan gelar perkara terkait kasus kejahatan terhadap anak. Dalam gelar perkara tersebut, tiga orang berinisial SDM, RIB, dan BNP ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam hilangnya nyawa kedua remaja tersebut.
Selain itu, keluarga korban juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres TTU. Peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban berinisial EH tentang dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan tersebut.
Laporan polisi tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025, tentang dugaan tindak pidana terhadap anak. Setelah laporan tersebut, hasil gelar perkara pada Kamis, 1 Mei 2025, menyepakati peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan Kasus Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
Penanganan perkara dugaan kematian misterius dua orang anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres TTU berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta akan terus memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.
Jenazah kedua korban telah dilakukan autopsi oleh Dokter Forensik RSUD Kefamenanu dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian juga menghentikan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal yang merenggut nyawa kedua korban.
Kondisi Saat Kejadian
Kedua korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di pinggir jalan dekat Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Mereka diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi DH 3616 D.
Setelah kejadian, kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu menggunakan mobil ambulans. Di rumah sakit, mereka ditemukan mengalami luka gores dan luka terbuka di bagian kepala akibat benturan. Gaspar Naben Yigi Balom, sebagai pengemudi, dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025, sedangkan Yasintus Januario Sonbay, sebagai penumpang, meninggal dunia pada 23 April 2025.
Keluh kesah keluarga korban terhadap kematian para anggota keluarga mereka terus berlanjut. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mendalami penyebab lain dari kematian para korban. IPDA Markus Wilco Mitang menyebut bahwa setelah kejadian, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!