Kasus Korupsi BPSDM Kaltara, Tersangka Kembalikan Rp 1,3 Miliar ke Negara

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyerahan Uang Rp 1,38 Miliar oleh Keluarga Tersangka Korupsi BPSDM Kaltara

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menerima penyerahan uang sebesar Rp 1,38 miliar dari pihak keluarga dan penasehat hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Penyerahan uang ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Selor, pada Senin (22/09/2025).

Uang yang diserahkan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BPSDM. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti untuk memperkuat persidangan.

“Kami Penasehat Hukum dan Keluarga MP mengembalikan semua aliran dana yang masuk ke rekening MP sebesar Rp 1.385.000.000 ke rekening penitipan kejaksaan,” kata Oche William Keintjem SH, MH, selaku perwakilan penasehat hukum dari MP.

Oche menegaskan bahwa pihak keluarga dan penasehat hukum akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan keyakinan bahwa MP tidak memiliki niat merugikan negara. Menurutnya, MP adalah tokoh muda masyarakat Dayak yang berasal dari Kaltara dan juga pimpinan partai politik setempat. Ia sangat mendukung pembangunan di Kalimantan Utara.

“Karena proyek BPSDM sudah menetapkan beberapa tersangka, maka kami dari pihak keluarga menitipkan dana dengan penuh kerelaan sebagai bukti etikad baik agar ada jaminan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan bahwa jika nanti MP dianggap bersalah di pengadilan, maka pengembalian dana tersebut menjadi pertimbangan bagi penegak hukum. “Seandainya pun nanti di pengadilan MP dinyatakan bersalah, maka tentu seperti himbauan Bapak Prabowo untuk dimaafkan bagi yang mengembalikan dana dengan harapan menjadi pertimbangan para penegak hukum kita,” tambahnya.

Dalam proses hukum ini, Oche menyatakan bahwa dirinya yakin MP bukan aktor utama dalam proyek tersebut. Ia menekankan bahwa MP bukan kontraktor maupun pejabat negara yang memutuskan pemenang proyek. “Biarlah hakim yang akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” katanya.

Selain itu, pihak keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kaltara karena telah memfasilitasi pengembalian uang negara tersebut. Tim penasehat hukum dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum “Efendi.SH.Mhum & Rekan” yang diwakili oleh Oche William Keintjem SH, MH beserta keluarga besar Mikael Pai meminta masyarakat untuk mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah terhadap keluarga besar Bapak Mikael Pai hingga persidangan selesai dengan adanya putusan dari pengadilan.

Proses Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung BPSDM Kaltara. Berkas perkara penyidikan kini sedang diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian syarat materiil maupun formil.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Utara Nurhadi Puspandoyo menjelaskan bahwa berkas 5 tersangka dipisahkan masing-masing menjadi 1 berkas. Hal ini dilakukan agar masing-masing tersangka saling bersaksi. JPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas penyidikan yang dikirim oleh penyidik. Setelah itu, JPU akan memberikan jawaban kembali ke penyidik.

Nurhadi juga menyebutkan bahwa penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain selain berkas dari hasil penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah dan mobil milik tersangka MP. Rumah dan mobil ini ikut disita karena diduga merupakan hasil dari kegiatan proyek yang menjadi perkara ini.

Selain itu, penyidik juga menerima uang pengembalian sebesar kurang lebih Rp 1,4 miliar, yang nantinya juga dijadikan barang bukti.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Dari lima orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara, satu di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara empat tersangka lainnya berstatus non-ASN. Terhadap para tersangka, dikenakan pasal yang sama, yaitu dugaan melakukan pelanggaran primair Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, dikenakan juga pelanggaran subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 13,9 miliar. Pada tahap pertama (2021), alokasi anggaran sekitar Rp 4 miliar. Tahap kedua dianggarkan sekitar Rp 9 miliar, dan tahap ketiga (2023) dengan anggaran kurang lebih Rp 500 juta lebih.