
Pemeriksaan Terhadap Mantan Pejabat Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengusut dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan kuota haji tahun 2024, yang berlangsung pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Subhan Cholid sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (12/11). Subhan Cholid telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 08.39 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Meskipun KPK belum merinci secara rinci materi pemeriksaan terhadap Subhan Cholid, keterangannya dianggap penting untuk membongkar skandal dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, KPK juga berencana melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi lokasi dan fasilitas yang digunakan jamaah haji dari kuota khusus. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi bagi jamaah yang menggunakan kuota tambahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan kasus ini diharapkan dapat lebih cepat karena ada rencana untuk mengecek langsung ke lokasi. "Dalam perkara kuota haji ini mudah-mudahan penanganannya bisa lebih cepat, karena ada rencana juga kami harus mengecek ke lokasi," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Pemeriksaan langsung dilakukan untuk menggali informasi terkait pembagian 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus dari total tambahan 20 ribu jamaah. "Apakah tambahan sebanyak 20 ribu itu benar dibagi seperti itu? Untuk haji reguler dan haji khusus, apakah ketersediaan tempat dan akomodasinya mencukupi? Itu yang akan kami cek di lapangan," tambahnya.
KPK juga berencana meninjau lokasi wukuf di Arafah serta menelusuri dugaan pungutan biaya tambahan terkait pengiriman barang maupun akomodasi jamaah. "Di sana itu, salah satu clue-nya adalah lokasi penginapan. Semakin dekat ke Masjidil Haram, Mina, dan Arafah, maka biaya semakin mahal. Kualitas makanan dan fasilitas juga memengaruhi harga. Semua itu sedang kami dalami," jelas Asep.
Dugaan korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan 20 ribu orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur komposisi 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada tahun 2024, pembagian dilakukan secara 50:50 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga bahwa pembagian yang tidak wajar tersebut terjadi akibat adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji. Kuota reguler sekitar 8.400 jamaah (42 persen) diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang bernilai ekonomi jauh lebih tinggi. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar