Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Diperiksa 8,5 Jam, KPK Selidiki Temuan di Arab Saudi

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, memilih untuk tidak memberikan informasi lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.13 WIB. Saat diwawancarai oleh para jurnalis, ia hanya mengatakan:
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan.”

Yaqut terlihat sangat irit bicara ketika ditanya tentang temuan KPK di Arab Saudi yang terkait dengan kasus kuota haji 2024. Ia menegaskan agar wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.

Namun, Yaqut memastikan bahwa dirinya masih dalam status sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Penyidik KPK Fokus pada Penghitungan Kerugian Negara

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada penghitungan kerugian negara. Pemeriksaan ini dilakukan bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Budi, anggota KPK, fokus pemeriksaan adalah terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.

Ia menjelaskan bahwa materi penghitungan kerugian negara ini menjadi pelengkap dari keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah dikumpulkan KPK.
“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.
“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tambahnya.

Budi juga memastikan bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dalam kasus kuota haji masih berjalan.
“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ujarnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sedang disidik oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan harusnya dibagi menjadi 18.400 atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan