Kasus Kuota Haji: Sekretaris Baznas Diperiksa KPK

Kasus Kuota Haji: Sekretaris Baznas Diperiksa KPK

Penyidikan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Sestama Baznas RI), Subhan Cholid (SC) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Subhan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yang menunjukkan bahwa pihaknya dianggap memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan.

Subhan Cholid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Ia tiba di KPK sekitar pukul setengah 9 WIB pagi hari. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh mekanisme yang digunakan dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraannya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

KPK terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Informasi terbaru menyebutkan bahwa sebanyak 350 lebih biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negara.

Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali. Hal ini dilakukan karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan