
Penyelewengan Dana APBKal di Kalurahan Wonokromo Bantul
Penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2025 senilai Rp1,9 miliar diduga terjadi di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dugaan tersebut muncul setelah pihak berwajib menemukan adanya ketidaksesuaian antara nominal keuangan rekening koran dengan data yang ada dalam aplikasi Siskeudes.
Temuan Awal dan Penyelidikan Awal
Kecurigaan pertama muncul ketika Lurah Wonokromo melakukan pengecekan terhadap aplikasi Siskeudes. Ditemukan perbedaan yang signifikan antara jumlah uang yang tercatat dalam sistem dengan jumlah uang yang tersisa di rekening koran.
"Biasanya, nominal di Siskeudes dan rekening koran seharusnya sama. Tapi setelah dicek, di sistem ada sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan di bank hanya tersisa Rp9 juta," ujar sumber terpercaya.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, ia mengakui telah mengambil uang tersebut. Pihak lurah memberikan peringatan agar uang tersebut dikembalikan, dan yang bersangkutan berkomitmen untuk melakukannya. Namun, hingga saat ini, hanya sekitar Rp50 juta yang dikembalikan, sehingga jumlah yang masih hilang sangat besar.
Proses Penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan konstruksi kejadian sebenarnya.
"Yang bersangkutan diduga mengambil uang melalui SPP tanpa melalui CMS atau sistem tunai desa. Uang tersebut diambil secara manual dalam waktu dua bulan," kata dia.
Setelah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak lurah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Bantul. Bupati kemudian menugaskan Inspektorat Pemkab Bantul untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Investasi Bodong sebagai Alasan Penyelewengan
Dalam penelusuran Pemkab Bantul, ditemukan bahwa uang senilai Rp1,9 miliar itu diambil secara bertahap sebanyak puluhan kali untuk investasi bodong.
"Saya tidak tahu jenis investasi apa itu. Tapi, menurut saya, bisa dikatakan sebagai investasi bodong," ujar Hermawan.
Saat dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan sempat mencoba menghubungi perusahaan tempat investasi tersebut. Namun, hasilnya nihil. Bahkan, saudara dari yang bersangkutan mencari informasi di lokasi perusahaan tersebut, tetapi orang yang dimaksud tidak ditemukan.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul
Di sisi lain, kasus ini juga sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Saat ini sudah sampai pada tahap penyelidikan beberapa saksi tindak pidana khusus. Kami meminta keterangan dari pihak-pihak kalurahan dalam hal ini sebagai mitigasi langkah awal terkait bukti-bukti yang ada," papar dia.
Menurut Zainal, penyelidikan dilakukan untuk memperdalam tindak lanjut aduan dan mengecek apakah ada unsur pidana terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, dari subtansi aduannya, kasus ini memiliki potensi penyimpangan pengelolaan keuangan kalurahan. Meski demikian, Zainal mengatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan tepat waktu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar