Kasus Sabu di Garut Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Garut

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Kedua pelaku yang diamankan adalah HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. "Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar," ujar Usep pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah 14 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut kertas papir serta lakban hitam. Selain itu, petugas juga menemukan 4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, serta 1 paket sabu lainnya yang dibungkus kertas papir.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa alat pendukung seperti 2 plastik klip kosong, 1 sedotan menyerupai sendok, 1 tas selempang hitam, 1 korek gas warna biru, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Komitmen Polres Garut dalam Menangani Narkoba

Usep menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa," katanya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Narkoba

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Usep mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu memberantas peredaran narkotika.

Dengan penangkapan ini, Polres Garut menunjukkan komitmennya untuk terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani masalah narkoba. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan