Proses Eksekusi Silfester Matutina Masih Berjalan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina masih berlangsung. Pernyataan ini disampaikan saat ia memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses eksekusi. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya terus berupaya agar proses tersebut berjalan meskipun menghadapi beberapa kendala.
Silfester Matutina divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada 16 September 2019.
Namun, enam tahun setelah putusan tersebut inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor belum kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Kejaksaan Agung juga belum memasukkan Silfester ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi permohonannya ditolak oleh hakim.
Berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan bisa dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, pada tahap ini semua upaya hukum biasa dan luar biasa sudah selesai atau tidak diajukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) selanjutnya perlu menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan. Surat ini bisa terbit setelah panitera mengirimkan salinan surat putusan paling lama satu pekan hingga 14 hari dari pembacaan putusan. Baru kemudian jaksa selaku eksekutor melaksanakan isi putusan atas terpidana.
Meski demikian, pasal ini tidak mengatur batas waktu eksekusi pidana penjara. Dalam hal ini, Komjak telah mengingatkan Kejari Jakarta Selatan agar memaksimalkan upaya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina. “Kami mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada kedaluwarsanya,” kata juru bicara Komisi Kejaksaan, Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025. “Juga meminta agar upaya eksekusi dilakukan lebih maksimal.”
Eksekusi Silfester yang mandek memicu kritik dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai Komisi Kejaksaan tidak mengawasi secara optimal kinerja kejaksaan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester. Kejaksaan dianggap mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi dan Komjak seakan mengaminkan langkah tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan berdalih penundaan eksekusi karena keberadaan Silfester belum diketahui. Sementara, kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyebut kliennya berada di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya justru meminta Lechumanan bekerja sama menghadirkan Silfester. “Sebagai penegak hukum yang baik, tolong lah kalau bisa dihadirkan, kan katanya di Jakarta, bawalah ke kami,” kata Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Pakar dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi langkah Kejaksaan yang terkesan mengulur waktu eksekusi. Ia menduga hal ini terjadi tak lepas dari kepentingan-kepentingan kejaksaan di luar hukum.
Menurut Bambang, tidak ada celah hukum yang dapat membenarkan tervonis pidana mengulur waktu hingga lari dari hukuman. “Tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindar atau mengulur waktu,” ujarnya, saat dihubungi, Ahad.
Hammam Izzuddin dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar