Kasus SMAN 1 Cimarga Bongkar Kekurangan Pengawasan Rokok di Sekolah

Kasus SMAN 1 Cimarga Bongkar Kekurangan Pengawasan Rokok di Sekolah

Latar Belakang dan Peran Aktif dalam Pengendalian Tembakau

Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), memiliki latar belakang akademik di bidang kesehatan masyarakat. Ia aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, terutama terkait pengendalian konsumsi tembakau. Pernyataan sikap ini disampaikan bersama oleh RUKKI, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, serta Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).

Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga

Publik tengah digemparkan oleh kasus penamparan siswa SMAN 1 Cimarga oleh Kepala Sekolah. Kasus ini bermula saat kegiatan Jumat Bersih, di mana seorang siswa laki-laki absen dari kegiatan dan kedapatan merokok di area kantin sekolah. Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, menampar murid tersebut karena adanya pelanggaran.

Meskipun saat ini kedua belah pihak sudah berdamai, namun Koalisi menyoroti akar masalah dan problem struktural dari peristiwa ini yang luput dibahas dalam diskursus publik.

Masalah Struktural dalam Pengendalian Tembakau

Koalisi menilai peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai loophole dan impunitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain:

  • Maraknya yayasan yang terafiliasi dengan industri rokok melakukan kegiatan di sekolah.
  • Pembatalan kenaikan cukai rokok 2026 yang berdampak pada kemudahan akses anak untuk pembelian.
  • Iklan rokok di internet yang masih melenggang bebas sehingga anak mudah terpengaruh.
  • Aturan tentang kemasan standar dan peringatan kesehatan untuk rokok dan rokok elektronik yang belum dilaksanakan.

Studi Mengenai Pengaruh Iklan Rokok

Studi Stikom LSPR (2022) menunjukkan bahwa 100 persen remaja yang melihat iklan rokok akan tetap merokok dan 10% remaja yang melihat iklan rokok memiliki kecenderungan untuk merokok setelah terpapar iklan.

Studi LPPSP FISIP-UI (2020) juga mengungkapkan bagaimana kegiatan yang disponsori rokok maupun lembaga afiliasinya, baik yang menunjukkan merek tertentu maupun hanya menunjukkan citra, akan menimbulkan intensi (niat) remaja untuk merokok.

Kelemahan dalam Hukum dan Penegakan Hukum

Meskipun sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa iklan dan sponsor rokok berkontribusi besar terhadap dorongan anak untuk merokok, sayangnya kami menyoroti berbagai kelemahan dalam konteks hukum dan penegakan hukum. UU 17/2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 telah melarang secara tegas adanya iklan rokok di internet dan bahkan memberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh Komdigi terhadap pelanggaran iklan rokok di internet, sayangnya hingga saat ini pasal ini belum pernah sama sekali diimplementasikan.

Kami juga menyesalkan Kementerian Kesehatan yang tidak pernah mengirimkan rekomendasi pemutusan akses terhadap temuan ribuan iklan rokok di internet termasuk melakukan penundaan berlarut terhadap terbitnya Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Internet sebagai amanat PP 24/2024.

Indeks Campur Tangan Industri Rokok

Sikap pemerintah ini berkelindan dengan hasil pengukuran Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025 yang diluncurkan RUKKI. Dimana TII Index menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia di posisi ke-8 dengan tingkat campur tangan industri rokok tertinggi dari 100 negara. Skor ini juga stagnan tanpa perubahan berarti sejak 2020, berturut-turut 82 (2020), 83 (2021), 84 (2023), dan 82 (2025).

Regulasi yang Tidak Efektif

Regulasi dan penegakan pengendalian tembakau di Indonesia terus terganggu oleh campur tangan industri, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga yang memiliki pengaruh di pemerintahan. Akibatnya, banyak kebijakan menjadi lemah, bahkan tidak berjalan efektif.

Bayangkan, sudah lebih dari satu tahun sejak PP 28/2024 disahkan, namun belum ada satu pun aturan turunannya yang diterbitkan, bahkan Kementerian Kesehatan pun tampak takut berhadapan dengan industri rokok.

Penanganan Kasus yang Tidak Tepat

Oleh karena itu, koalisi menganggap bahwa penanganan kasus di atas tidak tepat pada permasalahan yang mendasarinya. Gubernur Banten, Andra Soni yang sebelumnya hendak memecat Kepala Sekolah Dini Fitri pun bahkan tidak menyentuh akar permasalahan mengapa kasus ini terjadi.

Pertama, sesuai PP 28/2024, sekolah sebagai tempat pendidikan adalah salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, berjualan, dan mempromosikan rokok di dalam area tersebut. Kedua, persoalan anak merokok itu sendiri seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang menunjukkan lemahnya pengawasan penegakan KTR dan perlindungan anak dari bahaya produk zat adiktif.

Kelalaian Pemerintah dalam Perlindungan Anak

Kami menganggap, Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah lalai pada tugas mereka sebagai pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Jika sosialisasi, edukasi, dan pengawasan KTR berjalan dengan benar, maka kasus ini sangat mungkin tidak akan terjadi.

Sebagai salah satu provinsi dengan prevalensi perokok tertinggi di Indonesia, mencapai 29,4% pada dewasa (di atas rata-rata nasional 27%) dan 9,4% pada anak 10-18 tahun (di atas rata-rata nasional 7,4%) pada Survei Kesehatan Indonesia 2023. Melihat data-data di atas seharusnya Gubernur Banten malu dengan kasus ini dan segera melakukan langkah produktif untuk menangani masalah merokok di sekolah.

Ancaman Terhadap Generasi Muda

Lebih jauh, Nina menganggap bahwa kasus serupa akan terus terjadi jika pemerintah, baik pusat maupun daerah tidak berkomitmen dengan menjalankan regulasi perlindungan masyarakat dari rokok. Secara prinsip, anak yang merokok adalah korban dari lemahnya penegakan regulasi pengendalian tembakau.

Cukai hasil tembakau sendiri dalam dua tahun berjalan ini tidak naik tarifnya. Kalaupun naik rata-rata hanya 10% yang tidak berpengaruh pada kenaikan harga rokok di pasaran. Apalagi anak-anak masih bisa membeli secara batangan yang sekali lagi adalah kelalaian pemerintah karena sebenarnya aturan larangan penjualan batangan sudah ada.

Jadi, anak terus menjadi korban kelalaian pemerintah dalam penegakan regulasi, yang lalu dimanfaatkan industri dalam mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri. Mulai sekarang, stop normalisasi produk adiktif rokok dan industrinya, apalagi di lingkungan sekolah!

Tantangan Berkelanjutan

Sepanjang Pemerintah tidak menyentuh akar persoalan yang struktural khususnya berkaitan dengan kebijakan kesehatan dan pengendalian produk tembakau maka sepanjang itulah permasalahan serupa akan terus terulang. Diamnya pemerintah dengan membiarkan berbagai celah hukum dan absennya penegakan hukum sama saja dengan Pemerintah sedang melakukan pelanggaran HAM.

Untuk itu, Koalisi menegaskan kembali, pengendalian konsumsi rokok melalui implementasi PP 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif dan menetapkan cukai rokok yang tinggi sangat mendesak agar tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban dan kecanduan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan