
JAKARTA, aiotrade.app
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah seluas 557 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang dimiliki oleh Kanesa Ilona Riza, putri dari Mohammad Riza Chalid (MRC). Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 dan berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.
“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012–2023. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi,” jelas Anang.
Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat MRC. Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kejagung kini sedang memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dalam kasus ini.
Selain rumah, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga terkait Riza. Pada Kamis (14/8/2025), penyidik mengamankan empat mobil mewah, yakni satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar. Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), penyidik juga menyita lima kendaraan lain: satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.
Berikut adalah daftar kendaraan yang telah disita:
- BMW 528 putih
- Toyota Rush
- Mitsubishi Pajero Sport (varian 2.4 Dakar)
- Toyota Alphard
- Mini Cooper
- Mercedes-Benz sedan (tiga unit)
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan MRC. Penyidik Jampidsus terus berupaya menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan harapan dapat memulihkan kerugian negara.
Selain itu, Kejagung juga sedang mempercepat proses penuntutan terhadap tersangka MRC dan para pelaku lainnya. Dengan penyitaan aset dan pengambilan tindakan hukum yang lebih tegas, Kejagung berharap dapat memberikan contoh bahwa tindak pidana korupsi tidak akan luput dari hukuman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar