Kejari Balangan Selidiki Kantor Disporapar dan UKPBJ Terkait Korupsi Gedung Futsal

Kejari Balangan Selidiki Kantor Disporapar dan UKPBJ Terkait Korupsi Gedung Futsal

Kejari Balangan Selidiki Kantor Disporapar dan UKPBJ Terkait Korupsi Gedung Futsal

Penanganan Kasus Korupsi POKIR di Balangan Terus Berlanjut

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Pokok Pikiran (POKIR) di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), terus berlangsung. Proyek yang menjadi fokus penyidik adalah pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang berlangsung dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah SKPD yang terlibat dalam pengadaan pembangunan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendatangi rumah salah satu mantan pejabat di Balangan yang bertindak sebagai saksi dalam kasus ini.

Proses penggeledahan dimulai dari Kantor Disporapar Balangan, kemudian berlanjut ke Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Balangan, hingga akhirnya mengunjungi rumah saksi berinisial R. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada bukti atau dokumen penting yang terlewat.

Menurut Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, melalui Kasi Intelegen, A Fadhilah, penggeledahan tersebut telah didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/O.3.22/Fd.1/11/2025. Surat ini memberikan perintah untuk mencari barang-barang yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek POKIR yang melibatkan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan. Dalam keterangannya, Kasi Intelegen menyebutkan bahwa penyidik menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang-bukti tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Balangan untuk diamankan.

Beberapa dari barang bukti tersebut terkait dokumen pengadaan pembangunan fasilitas lapangan futsal. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan secara intensif.

Lebih lanjut, Fadhilah menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan persetujuan penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Paringin. Langkah ini merupakan prosedur wajib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melegalkan status barang-barang temuan tersebut sebagai alat bukti sah di mata hukum.

Fadhilah juga menegaskan bahwa Kejari Balangan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya penggeledahan yang merupakan langkah signifikan untuk mengumpulkan bukti formil dan materiil.

Proses Penyidikan yang Menjadi Prioritas

Penyidikan kasus ini dilakukan dengan penuh keseriusan oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan. Mereka menekankan pentingnya pengumpulan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyidikan antara lain:

  • Pemeriksaan dokumen pengadaan: Dokumen-dokumen yang terkait dengan proses pengadaan pembangunan gedung olahraga futsal menjadi fokus utama.
  • Pemeriksaan saksi: Mantan pejabat yang terlibat dalam proyek ini dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  • Penggeledahan tempat-tempat terkait: Kantor Disporapar, UKPBJ, serta rumah saksi menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan.

Dengan langkah-langkah ini, Kejari Balangan berharap bisa menemukan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan