
Penyidikan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Terus Berjalan
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 semakin intensif. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Pada Selasa malam (11/11/2025), penyidik menggeledah rumah Hartanto, seorang pengacara, dan Ahadiya Seftiana, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting, kwitansi pembayaran, serta beberapa perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi ini. Barang-barang tersebut akan diproses lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan kasus yang sedang ditangani.
Peran Para Tersangka dalam Kasus Ini
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung bermula dari ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan dengan hasil verifikasi di lapangan. Beberapa lahan yang tidak layak ganti rugi disebut tetap dimasukkan dalam daftar penerima dengan nilai kompensasi tinggi.
Hartanto diduga berperan sebagai penghubung antara pemilik lahan dan oknum pejabat yang mengatur proses administrasi pembayaran. Sementara itu, Ahadiya Seftiana diduga terlibat dalam proses pengukuran dan validasi data lahan yang menjadi dasar penetapan nilai ganti rugi.
Selain kedua tersangka tersebut, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hazairin saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Ia diduga terlibat dalam proses administrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Korupsi
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga wajib mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan mereka.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tim penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan lembaga lain yang terkait dalam proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Penggeledahan di rumah para tersangka merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap seluruh kejahatan yang terjadi dalam proyek strategis nasional tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar