Penetapan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan susunan baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Prihati Pujowaskito, ditunjuk sebagai direktur utama. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya memperkuat tata kelola dan menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses pemilihan Dewan Pengawas sebelumnya telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi IX DPR RI. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun.
Informasi Kekayaan Prihati Pujowaskito
Berikut informasi mengenai harta dan kekayaan yang dimiliki oleh Prihati Pujowaskito, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN):
Jumlah Kekayaan Prihati Pujowaskito Rp7 Miliar Lebih

Mengutip LHKPN per 20 Agustus 2025, harta kekayaan pria yang karib disapa Pujo ini tercatat sebesar Rp7.073.749.029 (Rp7,07 miliar). Harta Pujo tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan serta kas dan setara yang masing-masing sebesar Rp3.600.000.000 (Rp3,6 miliar) dan Rp2.448.749.029 (Rp2,44 miliar). Kemudian, diikuti oleh alat transportasi dan mesin sebesar Rp925 juta dan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp100 juta.
Harta Tanah dan Bangunan

Di dalam LHKPN, seluruh harta kekayaan Pujo dengan status tanah dan bangunan ada di tiga kota/kabupaten, yakni Cimahi, Sukoharjo, dan Garut. Prihati tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di kota-kota tersebut. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Kota Cimahi dengan status hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar)
- Tanah dan bangunan seluas 135 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo dengan status hasil sendiri senilai Rp700 juta
- Tanah seluas 20.000 meter persegi di Kabupaten Garut dengan status hasil sendiri senilai Rp100 juta
- Tanah seluas 10.000 meter persegi di Kabupaten Garut dengan status hasil sendiri senilai Rp100 juta
- Tanah seluas 2.500 meter persegi di Kabupaten Garut dengan status hasil sendiri senilai Rp100 juta
- Bangunan seluas 36 meter persegi di Kota Cimahi dengan status hasil sendiri senilai Rp200 juta
- Bangunan seluas 500 meter persegi di Kota Cimahi dengan status hasil sendiri senilai Rp200 juta
- Bangunan seluas 500 meter persegi di Kota Cimahi dengan status hasil sendiri senilai Rp200 juta
Harta dengan Status Alat Transportasi adalah Mobil

Sementara itu, harta kekayaan Pujo berupa alat transportasi dan mesin adalah dua unit mobil. Mobil pertama adalah Hyundai Ioniq 2022 senilai Rp700 juta dengan status hasil sendiri. Kemudian mobil kedua adalah Honda Jazz CVT 2020 dengan status hasil sendiri senilai Rp225 juta.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar