
Penghapusan Tarif untuk Produk Indonesia di Pasar Eropa
Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa sebagian besar produk yang berasal dari Indonesia akan bebas tarif setelah perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) mulai diberlakukan. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa 98,80 persen dari seluruh tarif Uni Eropa akan mendapatkan preferensi agar bisa masuk dengan tarif yang lebih rendah. Hanya sedikit produk yang tidak bisa diberikan tarif nol persen.
Penerapan Bebas Tarif Dilakukan Bertahap
Pengenaan tarif nol persen akan dilakukan secara bertahap dengan rentang waktu yang berbeda-beda. Sebanyak 90,4 persen dari seluruh Pos Tarif akan mendapatkan tarif nol persen ketika I-EU CEPA mulai berlaku. Produk-produk seperti sawit dan turunannya, garmen, kain dan aksesori, sepatu kulit, sneakers, sepatu olahraga, serta sandal akan mendapat manfaat tersebut.
Sementara itu, 8,37 persen dari produk lainnya akan mengalami penurunan tarif secara bertahap dalam jangka waktu 3, 5, 7, 10 hingga 15 tahun atau melalui kuota tarif. Sisanya, yaitu 1,2 persen, tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan umum Most Favoured Nation (MFN) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap sebagai produk yang sensitif.
Beberapa produk yang akan mendapatkan tarif nol persen antara lain kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, berbagai jenis kayu, kayu olahan, panel dan furnitur, suku cadang kendaraan, ikan, lobster, udang, crawfish, serta kerang.
Waktu Pemberlakuan Tarif Bisa Berubah
Djatmiko menuturkan bahwa waktu pemberlakuan tarif bisa berubah tergantung pada hasil review yang dilakukan setelah implementasi I-EU CEPA. Kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk meningkatkan komitmen mereka, termasuk mempercepat pembukaan akses pasar atau memperluasnya.
"Kita punya window untuk meng-upgrade komitmen di sini, bisa lebih cepat untuk dibuka atau diperluas akses pasarnya. Yang tadinya misalnya tujuh tahun eliminasi, nanti pada saat general review yang mungkin nanti berlangsung mungkin dua-tiga tahun setelah implementasi, itu bisa kita ajukan untuk lebih cepat," ujarnya.
Implementasi Penuh I-EU CEPA pada Tahun 2027
Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani kesepakatan substansi I-EU CEPA pada 22 September 2025. Kedua pihak menargetkan implementasi penuh akan dimulai pada Januari 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan bahwa kesepakatan ini memberikan manfaat konkret bagi Indonesia, khususnya dalam memperluas ekspor dan mengamankan akses pasar yang lebih luas di Uni Eropa.
Liberalisasi pasar di bawah I-EU CEPA mencakup berbagai bidang seperti barang, jasa, dan investasi. Dengan adanya perjanjian ini, produk Indonesia dapat masuk ke pasar Eropa dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan nol persen, sehingga meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat internasional. Hal ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, dengan estimasi kebutuhan tenaga kerja sebesar satu juta orang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!