
aiotrade, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis dalam mendorong swasembada pangan dengan memanfaatkan perhutanan sosial berbasis agroforestri. Pendekatan ini dilakukan dengan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, peningkatan produksi pangan, nilai tambah ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, pihaknya sedang mendorong beberapa skema kebijakan. Salah satunya adalah optimalisasi perhutanan sosial dengan pola agroforestri. Penjelasan ini disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi instrumen penting dalam mendukung swasembada pangan nasional. Dengan pendekatan ini, kawasan hutan dikelola secara berkelanjutan, adil, dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah juga mendorong penggunaan pola agroforestri dalam optimalisasi perhutanan sosial. Pendekatan ini menggabungkan tanaman kehutanan dan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem hutan.
Selain agroforestri, pihaknya juga mengoptimalkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPPH) melalui pola multiusaha kehutanan. Tujuannya adalah agar kawasan hutan tetap produktif, bernilai ekonomi tinggi, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
"Perhutanan sosial ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 melalui program ketahanan pangan berbasis masyarakat dengan target pengembangan sekitar 1,1 juta hektare nasional," ujarnya.
Target pengembangan perhutanan sosial tersebut tersebar di 36 provinsi, 324 kabupaten/kota, serta lebih dari tiga ribu desa. Di sana, masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan kawasan hutan. Selama sembilan tahun terakhir, Kemenhut telah memberikan persetujuan pemanfaatan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare kepada kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial.
Program ini telah menjangkau sekitar 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, keadilan sosial, serta kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Melalui perhutanan sosial, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola hutan dengan berbagai pola seperti agroforestri, silvopastura, agro-silvofishery, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lain yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan energi tetapi juga berkontribusi pada pemulihan ekosistem dan pengurangan kemiskinan di sekitar kawasan hutan," tambah Rohmat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar