
Rapat Harmonisasi Raperkada Kota Tasikmalaya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H mengadakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam rapat yang diadakan di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy Seldon dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melakukan rapat harmonisasi dengan perwakilan Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya. Fokus utama dari rapat ini adalah pembahasan Raperkada tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Raperkada tentang Pembiakan Ekonomi Lokal Kewilayahan.
Analisis Konsepsi Raperkada SOP Satpol PP
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil, disampaikan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014, urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan ranah kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada. Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.
SOP Satpol PP ini juga dirumuskan dalam Permendari No. 16 Tahun 2023. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa petunjuk teknis SOP Satpol PP daerah diatur dengan Perkada yang berpedoman pada Permendagri. Selain itu, SOP tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Raperkada Pembiakan Ekonomi Lokal
Sementara itu, Raperkada Pembiakan Ekonomi Lokal didasarkan pada Perda No. 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Tasikmalaya Tahun 2025-2029. Salah satu prioritas pembangunan dalam RPJMD ini adalah Pembiakan Ekonomi Lokal Kewilayahan, yang dikenal sebagai program Tasik Pelak.
Program Tasik Pelak bertujuan untuk menumbuhkembangkan usaha dan meningkatkan kesempatan bekerja serta berusaha pada sektor usaha mikro, industri kecil, perdagangan, jasa, koperasi, ekonomi kreatif, pertanian, dan perikanan di setiap wilayah Kota Tasikmalaya. Program ini berbasis potensi dan kearifan lokal, serta melibatkan Pemda, pengusaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kebutuhan.
Tujuan dan Manfaat Program Tasik Pelak
Program Tasik Pelak memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha dan peluang kerja.
- Memperkuat perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi lokal.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembangunan ekonomi.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, serta memberikan dukungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dalam menghadapi tantangan pasar.
Partisipasi dan Kolaborasi
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak. Partisipasi dari Pemda, pengusaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat sangat penting dalam menjalankan program ini. Setiap pihak memiliki peran masing-masing, baik dalam penyediaan sumber daya, pelatihan, maupun pengembangan strategi.
Langkah Berikutnya
Setelah rapat harmonisasi ini, Raperkada akan terus dikaji dan disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Proses ini juga akan melibatkan masukan dari berbagai stakeholder agar hasilnya lebih optimal dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dengan adanya Raperkada ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar