Kemnaker Catat 28 Provinsi Umumkan UMP 2026, Jakarta-Jatim Belum Tetapkan UMSP

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026

Pada hari Rabu (24/12), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sebanyak 28 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian upah yang harus dilakukan oleh seluruh gubernur di Indonesia sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebagian besar provinsi juga telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Namun, masih ada lima provinsi yang belum menetapkan UMSP hingga pukul 19.00 WIB.

Menurut data yang diperoleh, lima provinsi yang belum menetapkan UMSP adalah Pemprov DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. "Dari 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP, hanya lima di antaranya yang belum menetapkan UMSP," ujarnya.

Daftar Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2026

Berikut adalah daftar 28 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2026:

  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Bengkulu
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Kepulauan Riau
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Banten
  • NTT
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua Barat Daya
  • Aceh

Sementara itu, beberapa provinsi seperti Aceh dan Papua Barat Daya masih dalam proses penyesuaian terhadap UMP 2025. Dengan demikian, hingga tenggat akhir pengumuman UMP 2026, masih ada sebanyak 10 provinsi yang belum mengumumkan.

Kewajiban Gubernur dalam Menetapkan Upah Minimum

Pemerintah telah menegaskan bahwa batas akhir pengumuman UMP 2026 oleh seluruh gubernur di Indonesia jatuh pada tanggal 24 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima aiotrade.

Selain UMP, Yassierli juga menekankan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral. Dalam aturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Sebagai bentuk kebijakan, gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK," tambahnya.

Proses Penetapan UMSP

Meskipun sebagian besar provinsi telah menetapkan UMP 2026, masih ada sebanyak 15 provinsi yang belum menetapkan UMSP hingga menjelang Natal 2025. Proses ini menjadi penting karena UMSP berperan sebagai acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah minimum di tingkat kabupaten/kota.

Penetapan UMP dan UMSP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa upah yang ditetapkan dapat mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat serta memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja.

Dengan adanya pengumuman UMP 2026, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi para pelaku usaha maupun pekerja di seluruh Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan