Kemnaker Umumkan Bonus Ojol Bersamaan THR Karyawan

Pengumuman Bersama BHR dan THR untuk Mitra Ojol

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan indikasi bahwa pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol akan dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (25/2).

“Kami akan mengumumkan nanti. Bersamaan antara BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli.

Saat ini, pemerintah sedang menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator. Respons dari perusahaan tersebut dinilai baik, dan mereka menunjukkan komitmen untuk memberikan BHR.

Mengenai progres penyusunan SE BHR, Yassierli menyebutkan bahwa Kemnaker juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). “Bentuk SE maupun pengumumannya masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kami umumkan bersama, InshaAllah,” tambahnya.

Sejarah dan Perhitungan BHR

BHR pertama kali diperkenalkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Komitmen Perusahaan dan Proses Penyusunan SE

Yassierli menekankan bahwa komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi terus berlangsung. Ia menyebut respons mereka sangat positif, dan mereka siap memenuhi komitmen tersebut.

Meski begitu, proses penyusunan SE BHR masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Setneg. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan dapat mencakup berbagai aspek dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perbedaan BHR dengan THR

Meskipun BHR dan THR memiliki kesamaan dalam konteks pemberian tunjangan saat hari raya, keduanya memiliki perbedaan signifikan. THR biasanya diberikan sebagai bagian dari upah atau gaji, sementara BHR adalah bonus tambahan yang diberikan berdasarkan kinerja dan pendapatan.

Pemberian BHR bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi dan kurir yang telah bekerja keras selama tahun ini. Dengan demikian, BHR tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan.

Tantangan dan Harapan

Tantangan utama dalam penerapan BHR adalah memastikan bahwa semua perusahaan mampu memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu operasional bisnis. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan agar BHR benar-benar diberikan sesuai ketentuan.

Harapan besar ditempatkan pada pemerintah dan perusahaan untuk bisa memberikan BHR yang adil dan merata. Dengan demikian, para mitra ojol dan pengemudi taksi online bisa merayakan hari raya dengan lebih nyaman dan tenang.

Kesimpulan

Pengumuman BHR dan THR yang dilakukan bersamaan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan manfaat bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perusahaan, diharapkan BHR dapat diberikan tepat waktu dan sesuai harapan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan