
Peran Upah Minimum dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah untuk bijaksana dalam menentukan kenaikan upah minimum. Kenaikan yang terlalu tinggi dinilai dapat memicu relokasi pabrik dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini menjadi perhatian serius karena pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) akan menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan investasi manufaktur di setiap wilayah. Menurutnya, UMP (Upah Minimum Provinsi) yang tinggi bisa memudahkan pabrik melakukan relokasi ke daerah lain. Oleh karena itu, keputusan pemerintah daerah dalam menetapkan UMK sangat penting. Meskipun kompetisi antar daerah wajar, setiap kepala daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi di wilayahnya.
Sebelumnya, semua gubernur telah mengumumkan UMP pada pekan lalu. Saat ini, sebagian pemerintah daerah masih dalam proses penyusunan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral. Berdasarkan data aiotrade, rata-rata UMP naik sebesar 6,13% atau hampir Rp 180.000 menjadi Rp 3,44 juta per bulan pada tahun depan. Agus optimistis bahwa kenaikan UMP 2026 masih mampu membuka lapangan kerja untuk 1,52 juta orang di sektor manufaktur pada tahun depan.
Dengan demikian, total tenaga kerja di industri pengolahan non migas diproyeksikan naik sebesar 7,57% pada tahun depan dari realisasi tahun ini sejumlah 20,08 juta orang menjadi 21,6 juta orang. Pembukaan lapangan kerja terbesar ada di sektor industri agro, yaitu sekitar 970.000 orang.
Agus menilai target pembukaan lapangan kerja tersebut akan tercapai dengan pengetatan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kebijakan ini akan menarik investasi karena memberikan kepastian pasar untuk pengadaan barang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pelat merah.
Meski demikian, Agus juga mengingatkan para kepala daerah bahwa upah minimum menjadi faktor penting dalam menentukan lokasi investasi baru. "Peningkatan serapan tenaga kerja baru akan bergantung pada realisasi investasi baru. Ini yang terus menerus menjadi perhatian kami," ujarnya.
Tren Pertumbuhan Industri Manufaktur Indonesia
Industri manufaktur Indonesia telah memasuki fase ekspansi secara berkelanjutan sejak Agustus 2025. Hal ini terlihat dari data Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur yang berada di atas 50 selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan sektor manufaktur pada kuartal ketiga tahun ini mencapai 5,54% secara tahunan, angka tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04%.
Sebelum kuartal pertama 2024, pertumbuhan industri pengolahan selalu lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, situasi kini mulai berubah.
Di sisi lain, penyerapan tenaga kerja di Indonesia masih minim. Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan industri padat karya pada tahun ini terpukul akibat kenaikan upah sebesar 6,5%, padahal inflasi tahun lalu hanya sekitar 2,5%. Kondisi tersebut menyebabkan industri padat karya mulai meningkatkan otomatisasi untuk menjaga kenaikan biaya produksi setiap tahunnya.
"Dengan demikian, perusahaan industri padat karya mulai menghitung kondisi ini akan memberatkan mereka pada 5-10 tahun ke depan. Akhirnya mereka meningkatkan proses otomatisasi dan justru mengurangi tenaga kerja," kata Bob kepada aiotrade.co.id, Kamis (6/11).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar