Kepala Biro HKLN Kemenag Tinjau Statuta UIN Raden Intan Lampung

Kepala Biro HKLN Kemenag Tinjau Statuta UIN Raden Intan Lampung

Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung

Kegiatan Reviu Statuta Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) digelar di ruang sidang lantai 8 Gedung Academic and Research Center, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau ulang statuta yang menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pengelolaan institusi.

Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Rektor UIN RIL, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., yang membuka acara secara daring.

Rektor menyampaikan harapan agar pembahasan statuta ini dapat memberikan arahan yang jelas dan transparan. Ia menekankan bahwa revisi statuta sangat penting mengingat perkembangan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.

“Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola, sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana strategis (Renstra) Kementerian Agama saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga penyusunan statuta UIN RIL harus selaras dengan arah kebijakan nasional. Rektor menyampaikan terima kasih kepada Imam Syaukani dan tim dari Biro HKLN atas kesediaan mereka hadir dan memberikan masukan.

Perkembangan UIN RIL yang Membutuhkan Dasar Hukum Kuat

Prof. Wan Jamaluddin menambahkan bahwa perkembangan UIN RIL secara kuantitatif dan kualitatif perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat. Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan, begitu pula dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, serta program studi baru. Semua itu harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Momentum pembahasan statuta ini juga dikaitkan dengan peringatan Hari Pahlawan, sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.

Proses Penyusunan Draf Statuta

Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan. “Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, Imam Syaukani, menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.” “Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan